Belum Kantongi SLF, Komisi I DPRD Sukabumi Beri Tenggat 2 Bulan ke PT Prosweal Indomax

Date:

Wartain.com || Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyambangi PT Prosweal Indomax di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Senin (21/4/2026). Kunjungan kerja itu menyoroti sejumlah temuan, mulai dari belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), persoalan air tanah, hingga kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menyebut kunjungan ini merupakan lanjutan dari agenda pengawasan ke beberapa perusahaan sebelum Ramadan. Sasaran utamanya adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat perizinan dan pajak, khususnya pajak air tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta SLF.

“Ini kunjungan lanjutan. Sebelum puasa kami sudah ke beberapa perusahaan, kaitannya dengan peningkatan PAD dari sisi pendapatan air tanah, PBG, dan SLF,” terang Jalil.

Dari hasil peninjauan, Komisi I mendapati PT Prosweal Indomax yang beroperasi sejak 2016 hingga kini belum memiliki SLF. Padahal dokumen itu menjadi syarat wajib bagi kelayakan operasional sebuah bangunan.

“Berdiri dari 2016 sampai sekarang belum ada. Kita tekankan untuk segera mengurus,” tegasnya.

Selain SLF, dewan juga menyoroti RTH di area perusahaan. Ditemukan beberapa titik yang semestinya menjadi ruang terbuka hijau justru sudah dialihfungsikan menjadi bangunan.

“Ada beberapa ruang terbuka hijau yang dibangun. Kita tekankan agar segera menyediakan RTH karena itu ketentuan,” ujar Jalil.

Untuk kebutuhan air, perusahaan tercatat baru menggunakan satu sumur bor. Jumlah itu dianggap belum memadai mengingat skala produksi dan jumlah karyawan yang mencapai 600 orang. Kekurangannya saat ini dipasok dari PDAM. “Nanti kita akan cek juga sumber air dari PDAM itu,” katanya.

Atas temuan tersebut, Komisi I memberikan batas waktu dua bulan kepada PT Prosweal Indomax untuk segera memproses perizinan, terutama SLF. Jika tidak diindahkan, sanksi akan diberlakukan. “Kita kasih waktu dua bulan ke depan untuk mulai memproses. Kalau tidak, akan ada sanksi,” tegas Jalil.

Meski memberi catatan tegas, Komisi I tetap mengapresiasi kontribusi perusahaan terhadap PAD. Setoran pajak air tanah dari PT Prosweal Indomax mencapai sekitar Rp16 juta per bulan. “Kalau setahun tentu cukup membantu pemasukan daerah,” pungkasnya.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polemik UU Reforma Agraria, Ketua GPI Sukabumi: Kawal Implementasi, Jangan Keluar dari Semangat Pancasila

Bisnisnews.net – Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh...

Disaring dari 639 Ribu Pendaftar, 28 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Segera Terjun ke Desa

Bisnisnews.net - Seleksi ketat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)...

DPRD Sidak Tambang Emas di Lahan HGU Cipelang Kertajaya Simpenan, Minta Aktivitas PT Darma Prakasa Raya Dihentikan Sementara

Bisnisnews.net – Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Darma...

Harhubnas 2026, Pemkot Sukabumi Soroti Peran Transportasi dalam Penggerak Ekonomi

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi menilai sektor perhubungan memiliki...