Belum Kantongi SLF, Komisi I DPRD Sukabumi Beri Tenggat 2 Bulan ke PT Prosweal Indomax

Date:

Wartain.com || Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi menyambangi PT Prosweal Indomax di Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Senin (21/4/2026). Kunjungan kerja itu menyoroti sejumlah temuan, mulai dari belum adanya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), persoalan air tanah, hingga kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH).

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, menyebut kunjungan ini merupakan lanjutan dari agenda pengawasan ke beberapa perusahaan sebelum Ramadan. Sasaran utamanya adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat perizinan dan pajak, khususnya pajak air tanah, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta SLF.

“Ini kunjungan lanjutan. Sebelum puasa kami sudah ke beberapa perusahaan, kaitannya dengan peningkatan PAD dari sisi pendapatan air tanah, PBG, dan SLF,” terang Jalil.

Dari hasil peninjauan, Komisi I mendapati PT Prosweal Indomax yang beroperasi sejak 2016 hingga kini belum memiliki SLF. Padahal dokumen itu menjadi syarat wajib bagi kelayakan operasional sebuah bangunan.

“Berdiri dari 2016 sampai sekarang belum ada. Kita tekankan untuk segera mengurus,” tegasnya.

Selain SLF, dewan juga menyoroti RTH di area perusahaan. Ditemukan beberapa titik yang semestinya menjadi ruang terbuka hijau justru sudah dialihfungsikan menjadi bangunan.

“Ada beberapa ruang terbuka hijau yang dibangun. Kita tekankan agar segera menyediakan RTH karena itu ketentuan,” ujar Jalil.

Untuk kebutuhan air, perusahaan tercatat baru menggunakan satu sumur bor. Jumlah itu dianggap belum memadai mengingat skala produksi dan jumlah karyawan yang mencapai 600 orang. Kekurangannya saat ini dipasok dari PDAM. “Nanti kita akan cek juga sumber air dari PDAM itu,” katanya.

Atas temuan tersebut, Komisi I memberikan batas waktu dua bulan kepada PT Prosweal Indomax untuk segera memproses perizinan, terutama SLF. Jika tidak diindahkan, sanksi akan diberlakukan. “Kita kasih waktu dua bulan ke depan untuk mulai memproses. Kalau tidak, akan ada sanksi,” tegas Jalil.

Meski memberi catatan tegas, Komisi I tetap mengapresiasi kontribusi perusahaan terhadap PAD. Setoran pajak air tanah dari PT Prosweal Indomax mencapai sekitar Rp16 juta per bulan. “Kalau setahun tentu cukup membantu pemasukan daerah,” pungkasnya.***

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Piring Kedaulatan: Manifestasi Budaya, Nasionalisme, dan Spiritualitas dalam MBG

Oleh : Aam Abdul Salam/Sekjen PPJNA 98, Komite Pergerakan...

Soroti UMKM hingga Pendidikan, Siti Ratna Maymunah Apresiasi Peran Perempuan Sukabumi di Hari Kartini

Bisnisnews.net || Hari Kartini yang jatuh setiap 21 April...

Lewat Diplomatic Forum, Sukabumi Perluas Jejaring Dunia dan Tampilkan Potensi Daerah

Bisnisnews.net || Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-112, Pemerintah...

Dubes Dunia Belajar Ecoprint di Sukabumi, Siswa Jadi Duta Budaya Sekaligus Edukator Lingkungan

Bisnisnews.net || Kunjungan 16 duta besar dari sejumlah negara...