Bisnienews.net || Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) resmi menyepakati sinergi strategis untuk memperkuat program pemberdayaan bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos). Melalui kolaborasi ini, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan diberikan kesempatan bekerja sekaligus menjadi anggota di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai upaya percepatan graduasi kemiskinan.
Kesepakatan tersebut lahir dalam pertemuan antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/4/2026). Sinergi ini merupakan tindak lanjut nyata dari Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Gus Ipul menegaskan bahwa program ini bertujuan agar KPM bisa naik kelas dan menjadi lebih mandiri.
“Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih ini adalah bagian dari pemberdayaan keluarga penerima manfaat, salah satu diantaranya tadi sudah disinggung pemberdayaannya adalah memberikan kesempatan kepada keluarga penerima manfaat untuk menjadi pekerja di Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih,” ujar Gus Ipul yang saat itu didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Ia menambahkan bahwa dengan bekerja di koperasi, penghasilan KPM diharapkan meningkat melampaui bantuan yang selama ini diterima.
“Dengan begitu kita akan bisa mengukur dengan baik, berapa keluarga-keluarga ini yang sudah diberdayakan dan sudah lepas dari keluarga penerima bansos, dia menjadi keluarga yang lebih mandiri karena sudah bekerja dan mendapatkan penghasilan yang lebih daripada yang dia terima ketika menjadi penerima manfaat dari bantuan sosial, jadi ini adalah satu hal yang berkelanjutan,” jelasnya.
Selain menjadi pekerja, KPM juga akan didorong menjadi anggota koperasi agar bisa mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai bentuk tabungan jangka panjang. Saat ini, kedua kementerian tengah mengkaji payung hukum terkait mekanisme iuran pokok dan wajib bagi anggota dari kalangan KPM tersebut.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyambut baik langkah ini. Ia memproyeksikan setiap Koperasi Merah Putih dapat menyerap 15 hingga 18 orang penerima manfaat sebagai pengelola atau pekerja.
“Harapannya dengan rata-rata 15 orang per Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan asumsi, insya Allah nanti akan ada 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, jadi nanti kita akan bisa menyerap hampir 1,4 juta orang para penerima manfaat PKH yang bisa bekerja di Kooperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Ferry.
Sebagai langkah teknis, Wakil Menteri Koperasi Ferry Farichah mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mematangkan skema pekerjaan yang akan diisi oleh para KPM.
“Sedang kita skemakan, yang pasti nanti ada driver, tentu saja karena ada mobil dan lain sebagainya, ada satpam, ada penjaga gudangnya dan lain sebagainya, ini masih proses pematangan,” pungkas Farida.
Melalui program ini, pemerintah berharap para penerima manfaat yang berada di kategori Desil 1 dan Desil 2 dapat segera keluar dari garis kemiskinan melalui ekosistem ekonomi koperasi yang berkelanjutan.***
Editor : M. Nabil
(Sule)