Bisnisnews.net || Regulasi baru terkait keselamatan penerbangan resmi diberlakukan secara internasional. International Civil Aviation Organization (ICAO) menetapkan pembatasan jumlah dan penggunaan power bank bagi penumpang pesawat guna menekan potensi risiko kebakaran di udara. Dalam ketentuan terbaru tersebut, penumpang hanya diizinkan membawa maksimal dua unit power bank ke dalam kabin.
Masing-masing perangkat juga dibatasi kapasitasnya, yakni tidak lebih dari 160 watt-jam atau sekitar 43.000 mAh. Selain jumlah dan kapasitas, penggunaan power bank selama penerbangan juga diatur ketat, termasuk larangan mengisi ulang daya maupun menggunakannya untuk mengisi perangkat elektronik.
Kebijakan ini sebelumnya telah lebih dulu diterapkan di Korea Selatan sebagai bagian dari langkah preventif terhadap potensi bahaya. Bahkan, negara tersebut sempat mengizinkan hingga lima unit power bank, sebelum akhirnya memperketat aturan menjadi maksimal dua unit per penumpang.
Mengacu pada laporan The Korea Times, aturan ini mulai berlaku secara global pada 20 April, setelah disepakati ICAO pada 27 Maret sebagai pedoman resmi bagi negara-negara anggota.
Penetapan ini juga merupakan hasil dorongan aktif Korea Selatan dalam berbagai forum penerbangan internasional sepanjang tahun 2025. Selanjutnya, ketentuan tersebut dimasukkan ke dalam panduan teknis ICAO terkait pengangkutan barang berbahaya melalui jalur udara.
Langkah ini bertujuan untuk menyamakan standar keselamatan sekaligus menghindari kebingungan penumpang akibat perbedaan aturan antar maskapai. Urgensi penerapan regulasi ini semakin menguat setelah terjadinya insiden kebakaran di pesawat Air Busan pada Januari 2025.
Peristiwa tersebut menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pengetatan aturan terhadap perangkat berbaterai di dalam kabin pesawat. Direktur Jenderal Kebijakan Keselamatan Penerbangan, Yu Kyung-soo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan baru ini sangat penting.
Menurutnya, peningkatan kekhawatiran terhadap risiko kebakaran power bank harus direspons dengan kebijakan yang lebih tegas dan terkoordinasi secara global.
Ia pun mengimbau seluruh penumpang untuk mengikuti pedoman yang telah ditetapkan demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama selama penerbangan.***
Editor : M. Nabil
(IFU)