Bisnisnews.net || Rekonstruksi ruas Jalan Jampang Tengah–Kiara Dua di Kabupaten Sukabumi kembali menuai perhatian. Proyek yang dibiayai melalui anggaran tahun 2024 itu diduga menyisakan persoalan, terutama terkait kesesuaian antara nilai anggaran dan kualitas hasil pekerjaan di lapangan.
Sorotan tersebut disampaikan Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH), Moch Akmal Fajriansyah, usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, di Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Rabu (8/4/2026).
Akmal mengungkapkan, dugaan ketidaksesuaian proyek merujuk pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024. Ia menilai, pengawasan dari dinas terkait belum berjalan optimal sehingga potensi penyimpangan tidak terdeteksi sejak awal.
“Berdasarkan temuan BPK, terlihat ada kekurangan pekerjaan. Ini menunjukkan pengawasan belum maksimal,” ujarnya.
Ia menyebutkan, nilai kekurangan pekerjaan ditaksir mencapai sekitar Rp1,5 miliar dari total anggaran proyek yang berkisar Rp13 miliar. Proyek tersebut, kata dia, dikerjakan oleh pihak kontraktor PT Modern.
Menurutnya, kualitas jalan yang menurun diduga akibat tidak terpenuhinya volume pekerjaan, seperti ketebalan konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi. Kondisi ini dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna.
“Jika spesifikasi tidak dipenuhi, jalan akan cepat rusak. Bahkan kami menemukan indikasi kecelakaan yang dipicu kondisi jalan,” katanya.
Akmal juga menyoroti bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di ruas tersebut. Beberapa jalan provinsi lain di Sukabumi, seperti Jalan Lingkar Selatan hingga ruas Baros–Tegalbuleud, disebutnya mengalami kondisi yang tak jauh berbeda.
Ia pun mendorong agar UPTD sebagai perwakilan pemerintah provinsi di daerah lebih sigap dalam merespons keluhan masyarakat serta memperkuat pengawasan proyek infrastruktur.
Di sisi lain, Pejabat Fungsional UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II, Pratama Budi, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai prosedur. Dalam setiap proyek, kata dia, terdapat konsultan pengawas yang bertugas memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak.
“Pengawasan dilakukan melalui konsultan dan mekanisme yang ada. Selain itu, setiap pekerjaan juga akan melalui proses audit oleh pihak berwenang,” jelasnya.
Terkait temuan audit BPK, Pratama mengakui adanya catatan hasil pemeriksaan. Namun, ia belum dapat memastikan besaran nilai kekurangan pekerjaan yang disebut mencapai Rp1,5 miliar.
“Ada temuan, tapi untuk angka pastinya perlu kami cek kembali agar tidak terjadi kekeliruan informasi,” tandasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil