Bisnisnews.net || Sejumlah santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pimpinan pondok pesantren sekaligus dai di Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kuasa hukum korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan setelah muncul dugaan adanya tekanan dan upaya intimidasi kepada korban agar kasus tersebut diselesaikan secara damai.
“Kami mendampingi para korban untuk bertemu langsung dengan tim dari LPSK yang datang dari Jakarta. Tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi para korban,” ujar Rangga, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, kejadian yang dialami para santriwati telah menimbulkan trauma mendalam. Oleh karena itu, para korban tidak hanya membutuhkan pendampingan dalam proses hukum, tetapi juga dukungan dari sisi psikologis dan sosial.
Ia menuturkan bahwa kehadiran LPSK memberikan bantuan yang cukup berarti bagi para korban. Selain perlindungan hukum, para korban juga mendapat pendampingan psikologis, psikososial, serta bantuan sosial lainnya.
“Para korban merasa terbantu dengan kehadiran LPSK. Bantuan yang diberikan meliputi pendampingan psikologis, psikososial, hingga dukungan sosial seperti bantuan biaya sekolah dan permodalan,” jelasnya.
Dari total enam korban yang teridentifikasi, hingga saat ini baru tiga orang yang secara resmi mengajukan laporan kepada LPSK. Sementara itu, proses hukum terkait kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Rangga menyebut para korban juga telah menjalani pemeriksaan medis berupa visum. Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi turut memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
“Korban sudah menjalani visum, dan hari ini juga ada pendampingan psikologi dari Dinas Sosial,” katanya.
Terkait keberadaan terduga pelaku, Rangga menyampaikan bahwa yang bersangkutan hingga kini masih dalam pencarian. Ia berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan profesional agar kasus ini dapat diusut sampai tuntas dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.
Rangga juga meminta perhatian dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD terhadap kasus ini. Menurutnya, dukungan pemerintah daerah sangat penting mengingat para korban merupakan anak-anak dari keluarga kurang mampu, bahkan sebagian di antaranya merupakan anak yatim.
“Kami berharap pemerintah daerah, termasuk Bupati Sukabumi dan DPRD, memberikan perhatian serius karena kasus ini menyangkut anak-anak yatim dan anak dari keluarga kurang mampu yang menjadi korban kekerasan seksual,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia mengimbau kepada korban lain yang mungkin mengalami kejadian serupa agar tidak takut untuk melapor. Ia juga mengajak orang tua untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada anak-anak agar berani menyampaikan peristiwa yang dialami.
“Jika masih ada korban lain, jangan takut untuk melapor. Orang tua juga perlu memberikan dukungan kepada anak agar mereka berani berbicara dan mendapatkan pendampingan yang layak,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil