Bisnisnews.net || Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul terjadinya pergerakan tanah yang berdampak pada dua desa di Kecamatan Bantargadung, yakni Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling.
Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 30021/Kep.246-BPBD/2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah di Wilayah Desa Bantargadung dan Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Keputusan itu ditandatangani Bupati Sukabumi, Asep Japar, pada 4 Maret 2026.
Berdasarkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, jumlah warga yang terdampak bencana mencapai 135 kepala keluarga atau sebanyak 476 jiwa. Dari jumlah tersebut, 123 kepala keluarga dengan total 419 jiwa saat ini berada di lokasi pengungsian.
Peristiwa pergerakan tanah tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga, lingkungan sekitar, serta beberapa infrastruktur penting yang ada di wilayah terdampak.
Penetapan status tanggap darurat ini dilakukan sebagai langkah percepatan penanganan bencana, terutama dalam memenuhi kebutuhan mendesak bagi masyarakat yang terdampak.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa penanganan keadaan darurat perlu segera dilakukan guna mengurangi dampak yang ditimbulkan akibat bencana. Upaya tersebut meliputi tindakan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi sesuai dengan prosedur penanggulangan bencana.
Status tanggap darurat diberlakukan selama tujuh hari, terhitung mulai 4 hingga 10 Maret 2026.
Selama masa tanggap darurat berlangsung, perangkat daerah diberikan kemudahan dalam mengakses berbagai sumber daya untuk mendukung proses penanganan bencana. Hal tersebut mencakup kegiatan evakuasi dan penyelamatan korban, mobilisasi personel, penggunaan peralatan, penyaluran logistik, hingga pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi.
Pembiayaan kegiatan penanganan bencana ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Dana Siap Pakai (DSP) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
Diketahui sebelumnya, bencana pergerakan tanah terjadi di wilayah Kecamatan Bantargadung pada Minggu, 22 Februari 2026. Sejak kejadian tersebut, BPBD Kabupaten Sukabumi telah mendirikan sejumlah tenda darurat untuk menampung warga yang rumahnya terdampak.
Sebagian warga memilih tinggal di tenda pengungsian yang disediakan, sementara sebagian lainnya mengungsi di rumah kerabat yang dinilai lebih aman.
Saat ini, sejumlah kebutuhan mendesak bagi warga terdampak masih diperlukan, di antaranya bahan makanan untuk dapur umum, air mineral, susu formula, makanan tambahan bergizi, paket sembako, makanan ringan, kasur lipat, matras atau tikar, selimut, pakaian untuk dewasa dan anak-anak, perlengkapan mandi, popok bayi, popok lansia, pembalut wanita, pasokan air bersih, serta fasilitas toilet portabel bagi para pengungsi.***(RAF)
Editor : M. Nabil