Bisnisnews.net || Menjelang waktu berbuka puasa, perlintasan kereta api di Jalan Saniin, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, berubah menjadi titik keramaian. Warga dari berbagai usia memadati kawasan tersebut untuk menunggu azan magrib sambil berburu jajanan takjil.
Deretan pedagang kaki lima tampak memenuhi sisi jalan. Aroma gorengan dan aneka minuman segar menarik perhatian masyarakat yang datang silih berganti sejak sore hari. Aktivitas biasanya mulai menggeliat sekitar pukul 15.00 WIB dan memuncak menjelang pukul 17.30 WIB.
Indra (31), salah seorang pedagang, mengatakan fenomena ini sudah berlangsung sekitar tiga tahun terakhir setiap Ramadan.
“Kalau mulai mangkal dari jam 15.00. Tapi kalau ramainya sekitar jam setengah 5 sampai setengah 6 sore,” kata Indra, Jumat (27/2/2026).
Ia mengaku sengaja menyesuaikan waktu berjualan agar tidak bersamaan dengan jadwal kereta melintas demi menghindari risiko.
“Jualannya di luar jam kereta melintas. Soalnya takut, kan cari aman dan keselamatan juga. Orang-orang itu suka ngabuburit di sini mungkin suasananya enak kali ya,” ujarnya.
Menurut Indra, bulan puasa membawa peningkatan pendapatan dibanding hari biasa.
“Alhamdulillah berkah kalau bulan puasa omzet meningkat. Apalagi kalau cuaca lagi cerah,” tambahnya.
Heru (26), warga setempat, menyebut lokasi tersebut selalu ramai karena posisinya strategis dan mudah dijangkau dari pusat kota.
“Tiap tahun selalu ramai. Banyak macam-macam makanan. Kan di sini tengah-tengah kota ya jualannya juga tiap tahun di sini,” ucapnya.
Namun, ia menuturkan bahwa di luar Ramadan kawasan tersebut kembali sepi. Perlintasan itu juga sudah lama tidak dilengkapi palang pintu.
“Kalau di luar Ramadan di sini biasa aja ga ada yang jualan. Beda jauh lah dibandingin sama pas bulan puasa,” katanya.
Menanggapi kondisi tersebut, Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa jalur rel merupakan area terbatas yang berpotensi membahayakan keselamatan.
“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1).
“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sesuai dengan Pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007,” lanjutnya.
KAI mencatat sepanjang 2025 terjadi 168 kejadian pejalan kaki tertemper di wilayah Daop 1 Jakarta. Sementara pada Januari hingga Februari 2026 sudah tercatat 31 insiden serupa.
“Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil