Bisnisnews.net || Perkara wafatnya NS (12), pelajar SMP asal Surade, Kabupaten Sukabumi, kian memasuki fase baru. Ibu kandung korban, Lisnawati, resmi mengadukan mantan suaminya, Anwar Satibi (AS), ke Polres Sukabumi atas dugaan pembiaran dan penelantaran anak.
Pengaduan itu tercatat dengan nomor STPLB/106/II/2026/SPKT. Langkah hukum tersebut diambil setelah pihak keluarga menemukan bukti percakapan yang dinilai menunjukkan sikap tidak peduli AS saat kondisi NS disebut-sebut sudah kritis, beberapa hari sebelum meninggal dunia pada Februari 2026.
Kuasa hukum Lisnawati, Krisna Murti, menjelaskan bahwa dua hari menjelang kepergian korban, keluarga sempat menghubungi AS dan meminta agar anak tersebut segera mendapat penanganan medis. Namun respons yang diberikan dinilai jauh dari empati.
“Ketika diminta dibawa ke rumah sakit, jawabnya belum ada waktu, masih sibuk. Kalaupun meninggal, ikhlasin lah. Berarti secara tidak langsung ada pembiaran dari ayahnya,” ujar Krisna saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (24/2/2026).
Rekan satu timnya, Mira Widyawati, mengungkapkan bahwa dalam pesan tertanggal 17 Februari, AS bahkan sudah membicarakan soal pemakaman.
“Dia bilang, ya biarin aja, sampai kalaupun dia meninggal tinggal dimakamkan di pemakaman keluarga dekat bapaknya (AS),” tutur Mira.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah melihat kondisi jenazah NS. Di tubuh bocah tersebut terdapat luka lebam, bekas luka bakar, serta kulit melepuh di sejumlah bagian.
Menurut Krisna, laporan yang diajukan mengacu pada Pasal 76B juncto Pasal 77B terkait dugaan pembiaran terhadap anak.
“Pasalnya yang kita laporkan itu Pasal 76B juncto Pasal 77B, di situlah pembiaran. Baru dibawa ke rumah sakit besoknya, padahal dilihat ada luka lebam, luka bakar,” katanya.
Lisnawati mengaku selama empat tahun terakhir tidak bisa bertemu putranya. Ia menyebut trauma akibat kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya saat masih menikah dengan AS menjadi salah satu faktor yang membuatnya sulit menjangkau sang anak.
“Rambut saya dipotong pakai golok. Waktu dalam kandungan juga bilang, ‘sudahlah kamu meninggal aja sama anak saya’, sambil bawa motornya diabrut-abrutin, (mengebut),” ungkapnya lirih.
Kini, tim kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan tersebut secara serius dan terbuka. Kasus ini juga telah menarik perhatian lembaga perlindungan anak serta Komisi III DPR RI yang diharapkan ikut mengawal jalannya proses hukum.***(RAF)
Editor : M. Nabil