Bisnisnews.net || Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Tegalbuleud kembali mengguncang wilayah Sukabumi Selatan.
Peristiwa yang melibatkan empat terduga pelaku tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi dalam penanganan kasus ini. Ia memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya penyelesaian secara kekeluargaan yang berpotensi mengabaikan hak-hak korban.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi kita semua. Kekerasan seksual adalah kejahatan berat yang tidak bisa diselesaikan dengan mediasi atau uang damai. Hak korban atas keadilan harus menjadi prioritas utama,” tegasnya, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, praktik penyelesaian di luar pengadilan kerap menimbulkan ketidakadilan dan memperparah trauma korban. Karena itu, DP3A menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas serta memastikan korban memperoleh pendampingan secara menyeluruh.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan oleh Polres Sukabumi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, perhatian difokuskan pada pemulihan psikologis korban yang mengalami tekanan mental akibat peristiwa tersebut.
Agus menambahkan, korban berhak mendapatkan layanan pendampingan psikologis, sosial, dan bantuan hukum agar proses pemulihan dapat berlangsung optimal. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pihak sekolah dan keluarga, untuk lebih waspada serta peka terhadap potensi kekerasan di lingkungan sekitar.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Kasus ini harus menjadi momentum memperkuat pengawasan dan edukasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi,” pungkasnya.***
Editor : M. Nabil
(IFU)