Kasus Dugaan Child Grooming di SDN Sukabumi, Guru PPPK Dinonaktifkan Sementara

Date:

Bisnisnews.net || Penanganan dugaan kasus child grooming di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Sukabumi terus bergulir. Dinas Pendidikan setempat memutuskan menonaktifkan sementara guru berinisial R (35) yang sebelumnya menjabat sebagai wali kelas 6.

Asep Japar memastikan bahwa persoalan tersebut sudah masuk tahap penanganan internal. Ia menyebut, pemeriksaan tengah dilakukan secara administratif dan hukum sebelum diambil keputusan lebih lanjut.

“Sudah dilakukan pemanggilan dan pembinaan. Saat ini prosesnya sedang ditangani bagian hukum,” ujar Asep, Jumat (13/2/2026).

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menjelaskan bahwa langkah penonaktifan dilakukan guna menjaga kondusivitas lingkungan sekolah sekaligus memberi ruang bagi proses pemeriksaan berjalan objektif.

“Karena yang bersangkutan wali kelas 6, sementara ini tidak lagi menjalankan fungsi tersebut sampai prosesnya selesai,” kata Deden.

Ia menegaskan, dinas tidak bekerja sendiri. Proses pendalaman turut melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi untuk memastikan aspek perlindungan anak menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.

Status kepegawaian R yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga masih dalam kajian. Menurut Deden, penentuan sanksi belum bisa diputuskan sebelum hasil pemeriksaan menyeluruh rampung.

“Baru dilakukan pemeriksaan awal kepegawaian. Kami masih menunggu hasil pendalaman dari DP3A. Soal sanksi tentu harus berdasarkan pemeriksaan komprehensif,” ujarnya.

Dari hasil klarifikasi sementara, motif unggahan yang menjadi sorotan publik disebut berkaitan dengan upaya mencari perhatian di media sosial. Hingga kini, belum ditemukan indikasi lain di luar motif tersebut.

“Sementara tidak ada motif lain. Hanya untuk kepentingan konten agar menarik perhatian,” jelas Deden.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap etika dan batasan interaksi guru dengan siswa, khususnya dalam penggunaan media sosial. Sosialisasi dan penguatan aturan disebut akan menjadi agenda penting ke depan.

“Ini menjadi bahan evaluasi bersama. Kami akan mempertegas batasan dan melakukan sosialisasi agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredar unggahan seorang guru laki-laki yang menampilkan siswinya dengan narasi bernada tidak pantas, seperti “Hari ini foto ijazah dulu yak, nanti kita foto bareng di KUA ya” dan “Jodohku ternyata muridku”. Unggahan tersebut menuai reaksi luas dari masyarakat dan memicu keprihatinan publik.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menyalakan Harapan: Mengapa Listrik Adalah Kerja Bersama

Oleh : Aam Abdul Salam/ Sekjen Komite Nasional Kedaulatan...

Santriwati Korban Dugaan Pelecehan di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK

Bisnisnews.net || Sejumlah santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan...

Pemkab Sukabumi Berlakukan Status Tanggap Darurat Bencana Pergerakan Tanah di Bantargadung

Bisnisnews.net || Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan status tanggap darurat...

Bazar Kuliner Ramadan di Sukabumi Jadi Ajang Promosi 35 UMKM, Pelaku Usaha Raup Cuan Melimpah

Bisnisnews.net || Bulan suci Ramadan 1447 Hijriah kembali dimanfaatkan...