Deklarasi Pers 2026: Tolak Kriminalisasi Kerja Jurnalistik dan Dukung Media

Date:

Bisnisnews.net || Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers telah meluncurkan Deklarasi Pers Nasional 2026 dengan tema “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga”. Deklarasi ini menekankan pentingnya peran pers dalam menegakkan demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, memimpin pembacaan deklarasi ini di Banten, Minggu (8/2/2026). Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia mengakui masih menghadapi persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.

“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok membacakan isi deklarasi.

Melalui deklarasi ini, pers nasional menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pers nasional juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil atas kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.

Beberapa poin penting dalam deklarasi ini antara lain:

– Mendukung perlindungan hak cipta bagi karya jurnalistik
– Mendukung kompensasi adil bagi penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan AI
– Menolak kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan
– Mendorong insentif fiskal dan infrastruktur digital untuk media
– Mendukung revisi UU Hak Cipta dan UU Penyiaran untuk melindungi industri media
– Mendukung Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas
– Mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang

Deklarasi Pers Nasional 2026 ini ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, dan Serikat Perusahaan Pers.

Deklarasi ini menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.***

Editor : M. Nabil

(SRM)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Distan Sukabumi Perkuat Swasembada Pangan di Ciemas

Bisnisnews.net - Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi menegaskan Kecamatan Ciemas...

Bupati Sukabumi: Ciemas Penopang Swasembada Pangan

Bisnisnews.net - Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan Kecamatan...

Hari Kebangkitan Nasional, PLN Hadirkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen Lewat Program “MeiLaju Lebih Terang”

Bisnisnews.net – Dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional, PT...

Gaji Ke-13 Pensiunan dan ASN Cair Mulai 2 Juni 2026, Taspen Pastikan Penyaluran Tepat Waktu

Bisnisnews.net – PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13...