Bisnisnews.net || Jagat sosial media baru-baru ini ramai, terhadap perlakuan dua oknum aparat TNI-Polri yang menuduh kakek bernama Sudrajat penjual Es Gabus diduga dari spons. Publik mengecam dan merasa geram terhadap perlakuan tak etis oleh dua aparat TNI-Polri.
Serda Heri, Babinsa TNI yang bertugas di Koramil 07/Kemayoran, Kelurahan Utan Kayu, akhirnya dijatuhi sanksi berupa penahanan selama 21 hari oleh Kodim 0501/Jakarta Pusat.
Hukuman tersebut dijatuhkan akibat tindakannya yang dinilai melecehkan dan menuding pedagang es gabus bernama Sudrajat menjual es gabus berbahan spons.
Dalam insiden itu, Sudrajat mengaku tidak hanya dituduh menggunakan bahan berbahaya, tetapi juga mengalami kekerasan fisik.
Sudrajat mengungkapkan es gabus yang dijualnya dituding mengandung racun dari bahan spons. Dagangan tersebut kemudian dihancurkan dan dilempar ke arah wajahnya hingga menyebabkan luka gores di pipi.
Selain itu, Sudrajat juga mengaku dipukul di bagian bahu dan barang dagangannya ditendang. Ia juga mengaku mendapat hukuman fisik berupa strap berdiri dengan satu kaki.
Namun, hasil pemeriksaan laboratorium memastikan seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan cokelat yang diperiksa dinyatakan aman dan layak dikonsumsi.
Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman, mengatakan, bahwa pemberian sanksi dilakukan melalui mekanisme yang berlaku serta mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan.
“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakpus. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” kata Ahmad, Kamis (29/1/2025).
Kendati, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan di lingkungan TNI Angkatan Darat. Hal tersebut sebagai bagian adalah pembinaan internal dan penegakan tata tertib organisasi.
Ahmad juga menegaskan proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan dengan transparan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” ucapnya.
Disisi lain, TNI Angkatan Darat (AD) sudah menyampaikan permohonan maaf, dan memberikan bantuan pada Sudrajat gerobak beserta perlengkapannya sebagai bentuk empati.
Ahmad mengingatkan, seluruh Babinsa agar selalu menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugasnya. Serta pendekatan humanis.
“Tidak ada niat sedikit pun untuk merugikan warga, kami menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kebersamaan dengan rakyat. Permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan kami bersyukur semuanya dapat berjalan dengan baik,” tutur Ahmad.***
Editor : M. Nabil
(Ujeng)