Bisnisnews.net || Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai mengintensifkan pengawasan terhadap penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan ketentuan pengupahan sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyampaikan bahwa pengawasan langsung ke lapangan menjadi strategi utama agar kebijakan upah tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja.
“Pengawasan ini penting untuk menjamin hak normatif pekerja. UMK dan UMSK harus diterapkan secara konsisten oleh perusahaan, sesuai dengan keputusan Gubernur,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Pada tahun 2026, UMK Kabupaten Sukabumi mengalami kenaikan sekitar 6,3 persen dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2025 UMK berada di angka Rp3.604.482, maka pada 2026 ditetapkan sebesar Rp3.831.926. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.
Selain memastikan penerapan UMK, Disnakertrans juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan UMSK pada tiga sektor industri yang telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jawa Barat. Monitoring dilakukan secara bertahap dengan menyasar perusahaan-perusahaan di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Kami tidak hanya fokus pada UMK umum, tetapi juga memastikan tiga sektor industri yang masuk UMSK menjalankan ketentuan sesuai regulasi,” jelasnya.
Sigit menambahkan, sesuai surat edaran Pemerintah Kabupaten Sukabumi, UMK 2026 diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan diwajibkan menerapkan Struktur dan Skala Upah (SUSU) sebagai dasar pengupahan.
Disnakertrans juga menegaskan larangan tegas pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Tidak dibenarkan membayar upah di bawah standar. Jika ada perbedaan pendapat di internal perusahaan, dapat diselesaikan melalui LKS Bipartit. Namun jika sudah disepakati, maka wajib dijalankan,” tegas Sigit.
Melalui pengawasan yang diperketat ini, Disnakertrans berharap seluruh perusahaan bersikap kooperatif dan patuh terhadap regulasi. Upaya tersebut diyakini dapat menciptakan hubungan industrial yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2026.***
Editor : M. Nabil
(IFU)