Pemkot Sukabumi Perkuat Peran Daerah dalam Perlindungan Pekerja Migran

Date:

Bisnisnews.net || Upaya memperkuat perlindungan pekerja migran Indonesia terus didorong Pemerintah Kota Sukabumi. Hal ini tercermin dalam pertemuan antara Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin di Kantor Kementerian P2MI, Senin (12/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Sukabumi menekankan pentingnya peran pemerintah daerah sebagai garda terdepan dalam memastikan proses penempatan pekerja migran berlangsung aman dan sesuai aturan. Menurutnya, perlindungan pekerja migran harus ditopang oleh regulasi yang kuat serta pola kerja sama yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah.

Ayep Zaki menjelaskan, Pemkot Sukabumi mendapat arahan langsung dari Kementerian P2MI untuk segera menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pekerja migran sekaligus Perda khusus perlindungan pekerja migran. Selain itu, akan disusun nota kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum kerja sama antara Pemkot Sukabumi dan Kementerian P2MI.

“Regulasi di tingkat daerah sangat penting agar proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri bisa berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah daerah dalam mengurangi angka pengangguran di Kota Sukabumi.

Saat ini, tercatat sekitar 15.460 warga masih belum terserap lapangan kerja. Untuk menjawab persoalan tersebut, Pemkot Sukabumi telah membuka berbagai program pelatihan dan vokasi bagi calon pekerja migran melalui kolaborasi dengan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Program pelatihan ini ditujukan untuk meningkatkan keterampilan dan kesiapan calon pekerja migran, sehingga mereka dapat bekerja secara legal dan memiliki daya saing di pasar kerja internasional.

Sementara itu, Menteri P2MI, Mukhtarudin mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan Pemkot Sukabumi. Ia menegaskan bahwa Kementerian P2MI, sebagai lembaga baru, mengemban fungsi strategis sebagai regulator sekaligus operator dalam tata kelola pekerja migran Indonesia.

Mukhtarudin menjelaskan, sesuai arahan Presiden, terdapat dua fokus utama kebijakan nasional, yakni memperkuat perlindungan pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar pekerja migran Indonesia mampu menembus sektor kerja menengah hingga berkeahlian tinggi.

“Kebijakan ini merupakan amanat undang-undang dan menegaskan pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemerintah daerah dalam melindungi pekerja migran Indonesia,” ujarnya.***

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Komisi III DPRD Dorong Perumda TJM Tingkatkan Kontribusi PAD Jadi Rp20 Miliar di 2027

Bisnisnews.net – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong peningkatan...

Pemkot Sukabumi Bidik Pendidikan dan Pengangguran untuk Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Bisnisnews.net — Pemerintah Kota Sukabumi menempatkan persoalan pendidikan dan...

Pangan Murah Menyasar Warga, Pemkot Sukabumi Dorong Daya Beli Tetap Terjaga

Bisnisnews.net — Upaya menjaga daya beli masyarakat terus dilakukan...

Perkuat Pelayanan Publik, PLN UP3 Sukabumi Bangun Sinergi dengan Pemkot Sukabumi

Bisnisnews.net – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sukabumi...