Bisnisnews.net || Unit Reskrim Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial AFH (25) yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam. Penangkapan dilakukan di kediaman terduga pelaku di kawasan Jalan RA Kosasih, Gang A Rusni, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jumat (9/1/2026) pagi.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial RS (30) melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka sayatan di bagian leher sebelah kanan dan harus mendapatkan perawatan medis.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan diduga terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan RA Kosasih, Gang Bhama, RT 01/04, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole. Korban RS, warga Gang Juli, Kelurahan Cisarua, diduga diserang menggunakan pisau kater.
Saat mengamankan terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu buah mata pisau kater serta selembar Visum et Revertum sebagai bukti pendukung hasil pemeriksaan medis korban.
Kapolsek Cikole, Kompol Ma’ruf Moerdianto, membenarkan penanganan kasus tersebut dan menegaskan bahwa proses hukum dilakukan berdasarkan laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya beserta barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan,” ujar Ma’ruf, Jumat (9/1/2026).
Ia menambahkan, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Cikole untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AFH dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Selain itu, Kapolsek Cikole mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian agar setiap kejadian kriminal dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil