Bisnisnews.net || Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, menegaskan bahwa setiap agen penyalur pekerja migran memiliki kewajiban penuh terhadap pekerja yang diberangkatkannya, termasuk saat proses pemulangan. Penegasan ini disampaikan menyusul kasus Lanti, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sukabumi yang tengah mengalami sakit parah di Shanghai, China.
Zainul bereaksi keras terhadap informasi yang menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban agar Lanti dapat dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana serius.
“Kalau benar ada permintaan uang untuk pemulangan, itu jelas tidak dibenarkan. Agen itu bertanggung jawab sejak memberangkatkan hingga memulangkan PMI,” ujar Zainul, Kamis (8/1/2026).
Ia menilai, agen yang meminta uang kepada PMI atau keluarganya menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dan layak diproses secara hukum. “Jika ada unsur pemerasan, itu sudah masuk pidana. Bahkan bisa dikategorikan sebagai TPPO,” katanya.
Zainul mengungkapkan, laporan dari pihak keluarga semakin menguatkan kecurigaannya bahwa korban berada dalam situasi yang tidak wajar. “Kalau sudah ada tebusan, saya menduga kuat ini adalah TPPO,” tegasnya.
Ia juga menyinggung posisi korban yang tidak berada di bawah perlindungan resmi KJRI Shanghai. Lanti diketahui tinggal di rumah pihak yang diduga sebagai agen, sehingga tidak memiliki kebebasan untuk mengakses bantuan secara mandiri di tengah kondisi kesehatannya yang terus menurun.
Dalam penelusuran sebelumnya, Lanti disebut berangkat ke China secara nonprosedural menggunakan visa wisata tanpa dokumen kerja resmi. Akibatnya, ia tidak tercatat sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) legal dan berada dalam posisi hukum yang lemah.
Zainul menilai situasi tersebut kerap terjadi akibat minimnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur kerja ke luar negeri. “Banyak orang yang berangkat tanpa tahu bahwa bekerja di luar negeri harus melalui jalur legal,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih banyak calon PMI yang belum memahami perbedaan mendasar antara visa kerja dan visa turis. “Ini persoalan edukasi. Sosialisasi harus dilakukan lebih luas, sampai ke desa-desa,” katanya.
Untuk mencegah kasus serupa, Zainul mendorong pemerintah memperkuat kolaborasi dengan pemerintah desa. Menurutnya, perangkat desa perlu dibekali pemahaman agar mampu memberikan informasi yang benar kepada warganya.
“Pemerintah pusat harus bermitra dengan desa. Kalau literasi masyarakat kuat, kasus PMI ilegal dan TPPO bisa ditekan,” pungkasnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil