Bisnisnews.net || Seorang pria berinisial DR (30) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap warga saat diduga melakukan pencurian kopi di sebuah warung di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Peristiwa yang terjadi pada Jumat (2/1/2026) itu menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya menyebar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, pelaku tampak mengenakan pakaian dengan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal tersebut memicu beragam reaksi warganet dan menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Kepolisian memastikan kejadian tersebut memang terjadi dan saat ini telah ditangani sesuai prosedur hukum.
Kapolsek Cibadak AKP Idji Djubaedi menjelaskan, aksi pelaku diketahui ketika pemilik warung memergoki DR mengambil dua dus kopi sachet merek Luwak White Coffee. Saat aksinya dipergoki, pelaku berusaha melarikan diri hingga memicu kejar-kejaran dengan warga sekitar.
“Pelaku tertangkap warga setelah mencoba kabur. Saat diamankan, situasi sempat memanas karena pelaku menjadi sasaran emosi massa,” ujar Idji dalam keterangannya, Minggu (4/1/2026).
Idji menegaskan bahwa atribut ormas yang dikenakan pelaku saat kejadian tidak mencerminkan keanggotaannya dalam organisasi tersebut. Menindaklanjuti viralnya video penangkapan, pelaku diminta memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf atas penggunaan atribut ormas saat melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Pelaku sudah menyatakan secara terbuka bahwa dirinya bukan anggota ormas Grib Jaya dan menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kepolisian mengungkapkan bahwa DR tidak beraksi seorang diri. Ia diduga dibantu oleh seorang rekannya yang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan kini masih dalam pencarian aparat.
Setelah diamankan warga, DR sempat dibawa ke Kantor Desa Sukadamai untuk menghindari amukan massa, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cibadak bersama barang bukti berupa dua dus kopi. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(RAF)
Editor : M. Nabil