Bisnisnews.net || Sepanjang tahun 2025, Polres Sukabumi Kota mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) tiga personelnya. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah para anggota terbukti melakukan pelanggaran serius yang bertentangan dengan aturan dan nilai dasar kepolisian.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, ketiga personel yang diberhentikan masing-masing berinisial Aiptu H, Bripka FS, dan Brigadir K. Mereka dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri serta disiplin anggota, mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga tindakan disersi.
“Pelanggaran tersebut terbukti berdasarkan hasil tes urine yang menunjukkan positif narkoba, ditambah pemberatan berupa disersi karena tidak melaksanakan dinas selama lebih dari 30 hari kerja. Hal ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022,” ujar Rita, Jumat (2/1/2025).
Ia menegaskan, keputusan PTDH diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Menurutnya, perbuatan para oknum tersebut telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian dan tidak dapat ditoleransi.
“Langkah ini penting untuk menjaga profesionalisme, integritas, serta kehormatan Polri di mata masyarakat,” tutupnya.***(RAF)
Editor : M. Nabil