Bisnisnews.net || Munculnya kepengurusan baru DPD KNPI Kabupaten Sukabumi versi Musda Selabintana, menjadi polemik dan perdebatan di kalangan luas, hal ini tentu menjadi tanda tanya bagi masyarakat banyak, kepengurusan KNPI mana yang sebetulnya sah dan di akui secara konstitusi?
Mengingat Bahwa KNPI itu adalah wadah atau tempat berhimpunnya para OKP (Organisasi Kepemudaan) dari mulai tingkat nasional sampai tingkat kecamatan. Dengan begitu mana mungkin ada 2 wadah dalam satu himpunan.
Menyikapi polemik Tentang adanya kepengurusan baru DPD KNPI di kabupaten Sukabumi versi Musda Selabintana, Ketua DPK KNPI Kecamatan Waluran, Rizal angkat bicara, bahwa pihaknya DPK KNPI Kecamatan Waluran tegak lurus dalam kepemimpinan bung Yandra Utama Sentosa, sebagai ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi yang sah secara organisasi dan konstitusi.
“Kami tegak lurus dalam kepemimpinan yang sah, yaitu Bung Yandra Sentosa,” tegas Rizal, Selasa 30/12/2025.
“Kami juga menolak dengan tegas adanya dualisme kepengurusan KNPI di Kabupaten Sukabumi, karena akan berdampak negatif dan menimbulkan perpecahan pemuda di semua tingkatan,” tambah Rizal.
Rizal berharap, Dinas terkait dan anggota DPRD yang ikut menghadiri acara Musda KNPI versi Selabintana, ikut bertanggungjawab atas terjadinya dualisme kepengurusan KNPI tersebut.
“Kami berharap pemerintah daerah yang diwakili oleh Kepala Disbudpora dan oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, serta yang mengaku sebagai senior/alumni KNPI harus bertangungjawab atas adanya kepengurusan baru. Jangan malah ikut serta memecah belah persatuan pemuda di Kabupaten Sukabumi,” harap Rizal.
“Kami juga meminta, agar polemik ini segera di akhiri agar tidak menyeret kepada konflik kepemudaan lebih jauh,” pungkas Rizal.***
Editor : M. Nabil
(Aab)