Tiga Hari Jelang Pergantian Tahun, Pemkab Sukabumi Berlakukan WFA ASN 

Date:

Bisnisnews.net || Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memberlakukan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tiga hari kerja, terhitung mulai Senin, 29 Desember hingga Rabu, 31 Desember 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/22049/BKPSDM/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Surat edaran yang ditetapkan pada 24 Desember 2025 itu ditandatangani langsung oleh Bupati Sukabumi, Asep Japar.

Penerapan WFA ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025, yang mengatur fleksibilitas kerja ASN menjelang libur akhir tahun.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Sukabumi menekankan bahwa pelaksanaan WFA harus tetap memperhatikan karakteristik dan jenis tugas masing-masing perangkat daerah. Kepala Perangkat Daerah, Camat, serta Direktur Utama RSUD diminta bertanggung jawab memastikan kebijakan ini tidak mengganggu roda pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pengaturan kerja secara fleksibel tidak diperkenankan menurunkan kualitas pelayanan publik, menghambat pencapaian kinerja, atau mengganggu target organisasi. Pelaksanaan WFA juga tetap mengacu pada ketentuan hari dan jam kerja ASN sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bupati Sukabumi Nomor 800.1.11/6996/BKPSDM/2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, instansi pemerintah menerapkan lima hari kerja dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja minimal 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB pada Senin sampai Kamis, dan hingga pukul 16.30 WIB pada hari Jumat.

Sementara itu, selama bulan Ramadan, jam kerja ASN dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu. ASN masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB, dengan waktu pulang pukul 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis dan pukul 15.30 WIB pada hari Jumat.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Sukabumi berharap fleksibilitas kerja menjelang akhir tahun dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kinerja aparatur maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.***

Editor : M. Nabil

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Kreativitas Warga Sulap Permukiman di Sukabumi Jadi Kampung Golek Jelang HUT Kemerdekaan

Bisnisnews.net - Semangat menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia mulai...

Pemkot Sukabumi Jadikan Prestasi Pelajar sebagai Pemantik Generasi Muda Sukabumi Berkarya

Bisnisnewsnet - Prestasi pelajar di bidang seni menjadi perhatian...

332 Eks Karyawan Tambang Emas di Sukabumi Gugat Gaji 3 Bulan, Kasus Naik ke Tingkat Provinsi

Bisnisnews.net – Polemik gaji 332 eks pekerja PT Wilton...

DKUKM Kabupaten Sukabumi Matangkan Verifikasi dan Validasi Gerai KD/KMP

Bisnisnews.net – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM)...