Bisnisnews.net || Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AE (30), warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran ekstasi dan daun ganja kering.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. AE diamankan saat berada di pinggir jalan Kampung Cisarua Girang, Jalan Selabintana, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan dalam plastik hitam.
Barang bukti yang diamankan antara lain 13 butir ekstasi, terdiri dari delapan butir berwarna hijau dan lima butir berwarna pink dengan berat total 5,63 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu paket daun ganja kering seberat 13,47 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi serta pemantauan intensif di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, AE mengaku hanya sebagai perantara.
“Terduga pelaku menyampaikan bahwa barang haram tersebut milik seseorang berinisial E yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” kata Tenda, Minggu (14/12/2025).
Ia menambahkan, narkotika tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang rekannya di wilayah Selabintana, Kabupaten Sukabumi. Polisi pun masih terus melakukan pendalaman guna membongkar jaringan yang lebih luas.
“Perannya sebagai kurir. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Tenda menegaskan, jajaran Polres Sukabumi Kota berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran gelap narkotika. Upaya tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Saat ini, AE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.*** (RAF)
Editor : M. Nabil