Gelapkan Uang Penjualan Mobil dan BPKB, Pria di Sukabumi Diciduk Polisi

Date:

Bisnisnews.net || Unit 3 Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar kasus dugaan penggelapan kendaraan dan dokumen BPKB yang dilakukan MG (35), warga Warudoyong, Kota Sukabumi. MG ditangkap pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolres Sukabumi Kota, setelah sempat buron sejak laporan korban masuk pada Oktober 2025.

Kasus ini mencuat setelah Egie Soemantri (42), warga Cibeureum, melapor bahwa MG tidak menyerahkan uang hasil penjualan mobil miliknya dan membawa kabur satu BPKB kendaraan. Aksi tersebut dilakukan pada Kamis (21/8/2025) di Perumahan Qiana Residence Blok C12, Kelurahan Cibeureum Hilir.

Penyelidikan mengungkap bahwa korban dan MG bekerja sama dalam jual beli mobil bekas. Dalam kerja sama itu, korban menyerahkan dua unit mobil berikut BPKB asli, yakni Honda Brio Satya 1.2 E CVT CKD bernopol F 1173 VE dan Honda City Hatchback 1.5 RS CVT bernopol F 1626 OV.

Namun, MG diduga melanggar kesepakatan dengan menjual Honda Brio tanpa sepengetahuan korban dan menggadaikan BPKB Honda City Hatchback ke sebuah perusahaan multifinance. Hasil penjualan dan pencairan pembiayaan tidak pernah diserahkan kepada korban, hingga menimbulkan kerugian sekitar Rp135 juta serta hilangnya satu dokumen BPKB.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 2 kwitansi pembelian mobil, rekening koran milik korban, saksi, dan terlapor, dokumen terkait perjanjian pembiayaan, satu BPKB asli, surat permohonan pencairan pembiayaan.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan pengungkapan kasus ini. “MG kami amankan setelah melalui proses penyelidikan. Modusnya adalah menjual kendaraan serta menggadaikan BPKB tanpa seizin pemilik,” ungkap Sujana.

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap MG masih berlangsung. “Kasus ini ditangani sesuai prosedur. Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.

Polres Sukabumi Kota turut mengingatkan masyarakat untuk lebih teliti saat melakukan kerja sama bisnis jual beli kendaraan, terutama dalam menyerahkan dokumen penting seperti BPKB, dan memastikan semua transaksi terekam dalam perjanjian tertulis.*** (RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sapi Limosin 1,170 Ton Milik Presiden Prabowo Subianto Akan Dikurbankan di Kota Sukabumi

Bisnisnews.net - Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Kota...

Membaca Riak di Permukaan “Pesta Babi”: Mengapa Suara NGO Riuh di Sini, Tapi Sunyi di Freeport?

Oleh : Dede Heri, Sekjen Rumah Literasi Merah PutihBisnisnews.net...

Takdir, Kecelakaan, dan Ruang yang Masih Bisa Kita Jaga

Bisnisnews.net - Kematian adalah satu-satunya hal pasti yang menanti...

Tiga Tipe Manusia dalam Menghadapi Ilmu: Dari Lalai hingga Bertanggung Jawab

Bisnisnews.net – Setiap orang punya cara berbeda dalam menyikapi...