Bisnisnews.net || Seorang pria berinisial DI alias MD (44), warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota atas dugaan melakukan kekerasan serta pencabulan terhadap anak di bawah umur. Yang lebih memprihatinkan, korban adalah anak tirinya sendiri.
Penangkapan MD dilakukan pada Minggu, 23 November 2025, tak lama setelah ayah kandung korban melapor ke Polres Sukabumi Kota. Dari laporan inilah rangkaian tindakan keji pelaku mulai terungkap.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam keterangan pers pada Jumat (28/11/2025), menyampaikan bahwa Unit PPA telah mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik setelah beredar video yang menunjukkan korban diancam menggunakan senjata tajam jenis samurai. Rekaman tersebut viral di media sosial dan membuat proses penyelidikan semakin intensif.
Polres Sukabumi Kota kemudian menggandeng Dit Siber Polda Jawa Barat untuk menelusuri peredaran video tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan bahwa dugaan pencabulan terjadi pada Minggu, 9 November 2025. MD tidak hanya melakukan kekerasan seksual, tetapi juga merekam perbuatannya dan mengirimkan video tersebut kepada ibu kandung korban, yang tengah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.
“Pelaku merekam aksinya kemudian mengirimkannya kepada ibu korban untuk meminta perhatian dan uang,” jelas AKBP Rita, mengungkapkan motif pelaku yang disebut terkait alasan ekonomi.
MD juga sebelumnya pernah melakukan pengancaman secara langsung terhadap korban menggunakan sebilah katana.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti yakni satu nit telepon genggam, sebilah senjata tajam jenis katana, dan satu potong baju warna hijau
Saat diinterogasi, MD mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa pendapatannya tidak menentu dan kerap mengandalkan kiriman uang dari istrinya.
“Pendapatan nggak tentu, kadang ada kadang nggak. Kiriman dari istri juga nggak selalu, kadang 800 ribu, kadang 1,2 juta,” katanya.
Ia juga mengakui masih bergantung pada sang istri untuk kebutuhan dua anaknya.
Pelaku kini menjalani proses penyidikan dan terancam hukuman berat melalui sejumlah pasal, di antaranya:
Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.
Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak, ancaman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua/wali.
Pasal 14 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 terkait kekerasan berbasis elektronik, dengan ancaman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.***(RAF)
Editor : M. Nabil