Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Gelar Pertemuan Prakondisi Sebelum Pembahasan UMK Tahun 2026 

Date:

Bisnisnews.net || Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menggelar pertemuan prakondisi menjelang pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026, dilakukan di Aula Di Aula Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Rabu 26/11/2025.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menyampaikan bahwa agenda hari ini belum masuk pada substansi penentuan besaran upah, melainkan fokus pada persiapan teknis serta penyelarasan proses pembahasan.

Menurut Sigit, pembahasan UMK 2026 masih menunggu regulasi resmi terkait pengupahan dari pemerintah pusat dan provinsi. Karena itu, pertemuan saat ini diarahkan untuk menyerap aspirasi dari berbagai pihak, terutama serikat pekerja, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.

“Ini masih tahap prapersiapan. Belum membahas nominal upah, tapi lebih kepada di mana dan bagaimana proses pembahasan akan dilaksanakan. Kita mendengarkan masukan dari stakeholder, khususnya serikat pekerja, serta melakukan antisipasi agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan aksi ataupun pertemuan luar biasa, melainkan rapat biasa sesuai aturan yang berlaku.

Nantinya, usulan yang masuk dari berbagai elemen akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibahas dalam forum Dewan Pengupahan Provinsi.

Sementara itu Ketua SP TSK SPSI Pimpinan Cabang Sukabumi, Popon, menyambut baik prakondisi yang digagas pemerintah daerah. Ia menilai langkah tersebut penting untuk memastikan proses pembahasan UMK berlangsung lancar tanpa gangguan.

“Hari ini lebih kepada prakondisi agar pembahasan UMK berjalan kondusif. Inisiatif ini bagus dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Terkait harapan buruh, Popon menyebutkan bahwa pihaknya mengusulkan kenaikan UMK minimal 8 persen, mengingat kebutuhan hidup dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat.

“Kami berharap kenaikan UMK sesuai aspirasi teman-teman buruh, karena kebutuhan semakin tinggi. Minimal kami mengusulkan 8 persen,” tuturnya.

Ketika ditanya soal kemungkinan digelarnya aksi lanjutan oleh para buruh, Popon menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah daerah seperti tahun sebelumnya.

“Kalau teman-teman turun lagi, kami hanya mengawal sesuai aturan pemerintah kabupaten. Tahun kemarin juga berjalan baik,” tambahnya.

Popon berharap seluruh proses pembahasan UMK 2026 dapat berlangsung kondusif dan menghasilkan keputusan yang adil bagi seluruh pihak.

“Harapannya kondusif, sesuai aspirasi, dan semua stakeholder pemerintah, pengusaha, maupun pekerja bisa bersepakat menentukan upah yang terbaik,” tutupnya.***

Editor : M. Nabil

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Menkop: Koperasi Merah Putih NTT Jadi Ekosistem Baru, Bukan Sekadar Simpan Pinjam

Menkop: Koperasi Merah Putih NTT Jadi Ekosistem Baru, Bukan...

Cegah Banjir, Camat Margahayu Pimpin Kerja Bakti Bareng Bhabinkamtibmas-Babinsa di Desa Sayati

Wartain.com || Kecamatan Margahayu bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa...

Beredar Tabel Gaji SPPI–KMP 2026, DPMD Sukabumi: Belum Bisa Dipastikan Kebenarannya

Bisnisnews.net || Informasi mengenai struktur gaji dalam program Sarjana...

Pelunasan Minim, Jemaah Haji Sukabumi 2026 yang Siap Berangkat Hanya 65 Orang

Bisnisnews.net || Kuota jemaah haji Kabupaten Sukabumi pada musim...