Bisnisnews.net || Profesi notaris kini memasuki babak baru. Tanggung jawab mereka tak lagi sebatas memastikan keabsahan dokumen, tetapi berkembang menjadi fungsi strategis dalam menjaga sistem keuangan nasional dari risiko pencucian uang hingga potensi pendanaan kelompok radikal.
Kesadaran itu mendorong Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Barat bersama Kanwil Kemenkumham Jabar memperkuat pembinaan kepada para notaris di Sukabumi. Intinya: memastikan setiap notaris memahami kewajiban Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan menerapkannya secara konsisten.
Ketua Pengwil INI Jabar, Dodi AR Jaja Atmaja, menegaskan bahwa beban tugas notaris semakin kompleks. Dari lebih 5.000 notaris di Jawa Barat, semuanya dituntut bekerja mengikuti standar baru yang diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2025—mulai tahap pengangkatan, pembinaan, hingga pemberhentian.
Namun menurut Dodi, yang lebih krusial adalah ketelitian notaris dalam mengenali para pengguna jasa. PMPJ mengharuskan notaris memastikan identitas, latar belakang, dan terutama asal-usul dana yang digunakan dalam pembuatan akta, khususnya untuk transaksi korporasi.
“Kita wajib mengetahui siapa yang datang membuat akta, memverifikasi dokumennya, dan menelusuri sumber dananya. PMPJ ini bentuk pengamanan awal bagi kami,” ujar Dodi saat kegiatan di Kota Sukabumi, Rabu (19/11/2025).
Notaris dalam praktiknya menjadi mitra awal PPATK, melakukan penyaringan sebelum suatu transaksi masuk ke sistem legal. Namun realitasnya, masih ada notaris yang belum menjalankan kewajiban ini secara memadai. Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya tindakan yang tak diinginkan.
Risiko Semakin Nyata di Tengah Komitmen Indonesia kepada FATF
Seiring komitmen Indonesia terhadap Financial Action Task Force (FATF), standar pengawasan terhadap aktivitas keuangan semakin ketat. Situasi ini membuat peran notaris berada di titik yang sensitif: sebuah kelalaian dapat membuat akta yang mereka terbitkan menjadi pintu masuk bagi dana ilegal.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Asep Sutandar, menilai pelatihan ini sebagai langkah pencegahan agar notaris tidak terjerumus pada risiko hukum. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam setiap proses layanan.
“Dengan meningkatkan pemahaman, notaris bisa menghindarkan diri dari kekeliruan dan ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugas,” ucap Asep.
Ia juga menyampaikan bahwa indikasi kasus pencucian uang tetap mungkin muncul dalam praktik kenotariatan. Karena itu, penerapan PMPJ merupakan benteng pertama untuk menghindari keterlibatan notaris dalam skema ilegal, baik disengaja maupun tidak.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, proses tindak lanjut dilakukan secara bertahap melalui pola Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi (3K). Namun, jika kelalaian terbukti berat, konsekuensinya bisa berujung pada sanksi etik hingga pidana.
Dengan penguatan regulasi dan meningkatnya ancaman kejahatan finansial, profesi notaris kini memikul peran strategis dalam perlindungan hukum dan keamanan negara. Mereka tak lagi hanya mencatat peristiwa hukum—tetapi juga memastikan setiap akta tidak menjadi perantara bagi tindak kejahatan.***(RAF)
Editor : M. Nabil