PMI Sukabumi Meninggal di Arab Saudi, Pemulangan Terkendala Status Keimigrasian

Date:

Bisnisnews.net || Keluarga seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, berinisial N (36), tengah berduka setelah menerima kabar bahwa N meninggal dunia saat bekerja di Arab Saudi. Informasi tersebut baru diterima keluarga sekitar satu pekan setelah N wafat.

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi, Jejen Nurjanah, mengungkapkan bahwa N telah bekerja tiga tahun sebagai asisten rumah tangga. Ia meninggal setelah diduga mengalami kambuhnya vertigo secara tiba-tiba.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, N terjatuh akibat serangan vertigo. Kondisinya memburuk dan ia tidak kembali sadar hingga akhirnya meninggal dunia,” jelas Jejen pada Selasa (18/11/2025).

Namun upaya pemulangan jenazah ke Indonesia menghadapi hambatan besar. N ternyata bekerja secara non-prosedural. Ia disebut sempat meninggalkan rumah majikan dan tinggal di sebuah kontrakan bersama pekerja lain, sehingga tidak memiliki dokumen resmi yang dibutuhkan untuk pemulangan.

“Ketiadaan dokumen legal membuat proses pemulangan hampir mustahil dilakukan. Kami membantu menjembatani komunikasi antara keluarga, KBRI, dan pihak terkait untuk mencari jalan keluar,” terangnya.

Melalui serangkaian koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, DP3A, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa, keluarga akhirnya memutuskan untuk mengikhlaskan N dimakamkan di Arab Saudi. KBRI juga meminta pernyataan resmi dari keluarga untuk meresmikan keputusan tersebut.

“Melihat kondisi dokumen dan situasi keimigrasian, keluarga sepakat jenazah dimakamkan di sana. Ini menjadi pilihan paling realistis,” ujar Jejen.

Jenazah N telah dimakamkan pada Jumat (14/11), dengan dokumentasi resmi dari otoritas Arab Saudi yang menegaskan pemakaman berlangsung sesuai ketentuan setempat.

Peristiwa ini menambah daftar kasus pekerja migran non-prosedural yang mengalami masalah serius di negara penempatan. Banyak warga yang tetap memilih jalur tidak resmi karena tawaran pemberangkatan cepat dan kebutuhan ekonomi mendesak.

“Risikonya sangat tinggi. Ketika terjadi sesuatu, tidak ada perlindungan hukum yang bisa diandalkan,” kata Jejen.

N meninggalkan dua anak di tanah air. Keluarga hanya bisa menerima kenyataan bahwa kepulangannya tidak pernah terwujud, sementara perjuangannya sebagai tulang punggung keluarga terhenti jauh dari kampung halaman.***(RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Inflasi Kota Sukabumi Tembus 3,74 Persen, Konsumsi Barang Nonpokok Jadi Pemicu

Bisnisnews.net - Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, mengungkapkan...

BKPSDM Kabupaten Sukabumi Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Dorong Pendidikan Bermutu untuk Semua 

Bisnisnews.net – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia...

PD GPI Ancam Aksi Lanjutan Jika DLH Sukabumi Tak Bereskan Tumpukan Sampah

Bisnisnews.net -  Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI)...

MBG: Menghidupkan Kembali Tradisi Langit di Tanah Air

Oleh : Aam Abdul Salam, Sekjen PPJNA 98, Dewan...