Bisnisnews.net || Kepastian jumlah kuota jemaah haji asal Kabupaten Sukabumi untuk musim haji tahun 2026 masih belum ditentukan. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukabumi menyatakan, pihaknya masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama RI mengenai pembagian kuota secara nasional.
Penyesuaian ini menyusul keputusan pemerintah pusat yang menetapkan kuota Provinsi Jawa Barat sebesar 29.643 jemaah, atau berkurang sekitar 9.000 orang dibanding tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi sekaligus Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Abdul Manan, mengatakan bahwa perubahan kuota provinsi pasti akan berdampak pada alokasi di tingkat kabupaten.
“Kuota tahun lalu untuk Sukabumi sekitar 1.500 jemaah. Tapi untuk tahun depan, kami belum bisa memastikan berapa yang akan diberikan karena masih menunggu SK dari kementerian,” ujar Manan, Kamis (6/11/2025).
Kebijakan Baru, Sistem Kuota Lebih Terpusat
Ia menjelaskan, kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang mengatur bahwa penetapan kuota kini menjadi kewenangan langsung Menteri Agama, bukan lagi melalui keputusan gubernur seperti sebelumnya.
“Kebijakan ini tujuannya untuk menyeragamkan sistem haji di seluruh Indonesia agar lebih tertib dan adil. Kami berharap masyarakat bisa memahami bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari pembenahan nasional,” ucapnya.
Manan juga meminta dukungan masyarakat, terutama dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) dan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), untuk membantu menyosialisasikan aturan baru tersebut.
“Haji adalah panggilan Allah SWT. Kami harap masyarakat bisa menerima perubahan ini dengan sabar dan ikhlas,” imbuhnya.
Daftar Tunggu Kian Panjang
Penyesuaian kuota turut berdampak pada meningkatnya masa tunggu keberangkatan. Jika sebelumnya rata-rata waktu tunggu sekitar 17 tahun, kini bisa mencapai 26 tahun.
“Bagi yang sudah mendaftar lebih dulu, masa tunggunya masih mengacu pada sistem lama. Tapi setelah aturan baru berlaku, waktu tunggu di seluruh provinsi akan diseragamkan menjadi 26 tahun,” terang Manan.
Sistem berbasis daftar tunggu nasional ini diharapkan bisa menciptakan pemerataan dan proporsionalitas antarprovinsi. “Kalau dulu kuota dihitung berdasarkan jumlah penduduk muslim, sekarang mengacu pada jumlah calon jemaah yang sudah terdaftar,” tambahnya.
Biaya Haji Turun, Calon Jemaah Sedikit Lega
Meski kuota berkurang, ada kabar baik bagi calon jemaah. Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp2 juta dari tahun sebelumnya.
“Total biaya haji tahun ini sekitar Rp87,4 juta per jemaah. Dari jumlah itu, peserta hanya menanggung sekitar Rp54,4 juta, sedangkan sisanya ditopang dari nilai manfaat setoran awal yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.
Namun angka pasti yang berlaku di masing-masing daerah masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang biaya haji berdasarkan embarkasi.
“Sukabumi termasuk dalam embarkasi Jakarta–Bekasi, jadi kami masih menunggu angka resminya sebagai dasar pembayaran,” pungkas Manan.***(RAF)
Editor : M. Nabil