Layanan SKCK di Polres Sukabumi Kota Kini Lebih Praktis dan Efisien

Date:

Bisnisnews.net || Polres Sukabumi Kota terus melakukan pembenahan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya melalui peningkatan layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang kini lebih cepat, mudah, dan transparan.

Jika sebelumnya masyarakat harus menyiapkan beragam dokumen pendukung, kini proses pengajuan SKCK menjadi jauh lebih sederhana. Pemohon cukup membawa KTP atau identitas diri yang sah, lalu melakukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Super APP Polri dan menyelesaikan pembayaran lewat Virtual Account. Setelah itu, masyarakat dapat langsung datang ke loket pelayanan SKCK di Satuan Intelkam Polres Sukabumi Kota untuk proses pencetakan.

Selain lebih cepat, sistem baru ini juga memberikan kemudahan tambahan: pencetakan SKCK bisa dilakukan di Polres mana saja, tanpa harus terikat dengan domisili pemohon. Langkah ini diharapkan dapat memangkas waktu dan biaya masyarakat yang membutuhkan dokumen tersebut untuk berbagai keperluan.

Kasat Intelkam Polres Sukabumi Kota, AKP Teddi Armayadi, menyebutkan inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi pada kemudahan dan kepuasan masyarakat.

“Kami terus berinovasi agar masyarakat bisa merasakan pelayanan yang cepat dan nyaman. Kini pembuatan SKCK tidak lagi berbelit, cukup daftar online dan bawa identitas diri,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Ia menambahkan, seluruh anggota Satuan Intelkam siap memberikan pelayanan yang profesional dengan mengedepankan semangat Presisi – Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

“Inovasi ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkas Teddi.

Dengan adanya sistem pelayanan SKCK yang lebih praktis ini, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam mengurus kebutuhan administrasi seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga keperluan izin usaha.*** (RAF)

Editor : M. Nabil

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

UU PPRT Disahkan, Jutaan Pekerja Rumah Tangga Kini Wajib Dapat THR, Cuti, dan BPJS

Bisnisnews.net || Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)...

BGN: Angka 19 Ribu Sapi per Hari Hanya Pengandaian, Menu MBG Tak Seragam Nasional

Bisnisnews.net || Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana,...

Stok Aman, Bapanas Tegaskan Kenaikan Harga MinyaKita Dipicu Distribusi 

Bisnisnews.net || Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan...

Momen Peringatan HKB, Kepala BPBD: Kesiapsiagaan adalah Kunci Utama dalam Menyelamatkan Jiwa  

Bisnisnews.net || Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sukabumi, Eki Radiana...