Bisnisnews.net || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan retribusi tempat wisata yang dikelola Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ade Hermawan, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara serta melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Tim penyidik saat ini sedang menghitung potensi kerugian negara dan memeriksa belasan saksi, termasuk pejabat di lingkungan Disporapar,” ujar Ade, Selasa (14/10/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Ade, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana retribusi yang semestinya disetorkan ke kas daerah.
“Diduga ada penerimaan uang retribusi yang tidak seluruhnya disetorkan. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, namun jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan resmi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini penyidik masih berfokus pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman keterangan saksi sebelum menetapkan tersangka.
“Kami ingin memastikan setiap unsur tindak pidana korupsi dapat dibuktikan secara jelas. Setelah semua alat bukti cukup, baru akan ditetapkan siapa pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Kasus ini bermula dari temuan adanya ketidaksesuaian laporan setoran retribusi sejumlah tempat wisata dengan hasil penerimaan di lapangan. Dugaan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.***(RAF)
Editor : M. Nabil