Bisnisnews.net || Perkembangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Reni (RR), warga Kabupaten Sukabumi yang disekap di China, kini memasuki babak baru. Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial JA dan Y, kakak-beradik asal Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur.
Penasihat hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, menyampaikan bahwa keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat.
“Keluarga korban bersama tim hukum sudah melaporkan perkara ini ke BP2MI (saat ini P3MI) di Ruko Cisuda River pada Selasa lalu. Pada hari yang sama kasus langsung naik ke tahap penyidikan. Rabu dilakukan BAP saksi-saksi, dan Kamis–Jumat aparat bergerak memburu para pelaku,” ungkap Rangga, Jumat (26/9/2025).
Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan langkah awal yang sangat penting. Kasus pun resmi dilimpahkan ke Polda Jabar untuk pendalaman lebih lanjut.
“Kami sangat mengapresiasi respon cepat kepolisian, khususnya Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar serta dukungan Polres Sukabumi Kota. Ini bukti nyata negara hadir melindungi warganya, termasuk mereka yang rentan jadi korban perdagangan orang,” ujarnya.
Menurut Rangga, selain proses pidana, jalur perdata juga tengah dipertimbangkan setelah adanya putusan pengadilan. Namun saat ini fokus utama adalah bagaimana memastikan kepulangan Reni ke Indonesia.
“Kami berkoordinasi dengan KJRI untuk menjemput Reni begitu ada lampu hijau dari kementerian. Proses ini menunggu surat resmi dari Kementerian P2MI yang saat ini tengah menjalin komunikasi dengan Kemenlu. Surat pengaduan dari P3MI yang dibuat Selasa kemarin menjadi dasar diplomasi tersebut,” jelasnya.
Kasus Reni sempat menghebohkan publik karena ia dijebak sindikat dengan modus tawaran pekerjaan bergaji besar di China. Kini dengan ditangkapnya dua tersangka, keluarga besar korban berharap proses pemulangan bisa segera terealisasi dan korban mendapat pemulihan hak-haknya.***(RAF)
Editor : M. Nabil