Oleh : H. Ujang Fahpulwaton/
Sekretatis Forum Parlement Jabar 2009 – 2014 dan Politisi Hanura
Bisnisnews.net || Akhir-akhir ini publik di hebohkan dengan bocornya Surat DPW Partai Amanat Nasional Provinsi Jabar bernomor PAN/10/A/K-S/070/VIII/2025 Tgl 29 Agustus 2025 Perihal Penjaringan Bakal Calon Pendamping Desa. Dimana, surat tersebut ditanda tangani oleh ketua dan Sekretaris DPW PAN JABAR, yang menginstruksikan kader nya di DPD PAN Cirebon dan Indramayu untuk melakukan penjaringan bakal calon pendamping desa dan melaporkan nya ke DPW PAN Jabar.
Surat DPW PAN Jabar tersebut sangat berbeda dengan Pernyataan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang memastikan pendamping desa yang akan direkrut tidak boleh terlibat partai politik.
Dia menjelaskan pendamping desa mesti terbebas dari kepentingan kelompok atau golongan.
Para pendamping yang direkrut mesti sosok profesional yang benar-benar mampu mendampingi dan memajukan kualitas dan perekonomian desa.
Dari hal tersebut tentu publik bertanya tanya yang benar itu instruksi menteri desa yang nota bene kader PAN atau instruksi DPW PAN ini sangat kontradiktif kalau melihat dari pernyataan dan instruksi tersebut, sungguh kontradiktif.
Sebenar nya hal tersebut bukan barang aneh dalam dunia politik kalau kader nya jadi menteri terus program nya melibatkan kader nya namun secara resmi berupa surat resmi itu yang agak aneh atau mungkin PAN Jabar ingin kelihatan tertib administrasi sehingga peluang yang ada harus di buat secara tertulis padahal sebenar nya cukup WA atau telpon sudah cukup ….ini jaman digital jadi lebih mudah viral dan publik langsung reaksi pro dan kontra ….tapi ingat ini pendamping desa adalah program pemerintah bukan program PAN semua berhak untuk bisa menjadi pendamping desa.***
Foto : Istimewa
Editor : M. Nabil
(Aab)