Bisnisnews.net || Pekerja sektor informal di Jawa Barat, seperti ojek online, sopir angkutan, pedagang asongan, petani, hingga nelayan, akan segera mendapatkan jaminan perlindungan sosial melalui skema BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Strategi Peningkatan Universal Coverage Jaminan Sosial (UCJ) sebagai program prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 yang digelar di Kota Sukabumi, Rabu (3/9/2025).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukabumi menyambut baik langkah tersebut. Menurutnya, program ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Barat yang menekankan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, termasuk sektor informal yang selama ini rentan tanpa jaminan.
“Program ini sangat bermanfaat, mulai dari santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal, beasiswa pendidikan untuk anak, hingga perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang tidak dijamin asuransi lain,” jelasnya.
Ia menambahkan, kehadiran program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat yang sehari-hari bekerja di sektor informal. “Kami ingin memastikan seluruh warga tanpa terkecuali merasakan perlindungan yang layak. Inilah bentuk nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat,” tegasnya.
Melalui strategi UCJ, pemerintah daerah berharap dapat memperluas cakupan perlindungan sosial, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mendukung tercapainya visi pembangunan Jawa Barat yang lebih inklusif dan berkeadilan.***
Foto : Istimewa
Editor : M. Nabil
(IFU)