Soal Putusan Konsinyasi Pengadilan yang Memenangkan PLN, Ketum JTM : ini Kemenangan Masyarakat Pajampangan 

Date:

Bisnisnews.net || Ketua Umum Jampang Tandang Makalangan (JTM) H. Hendra Permana, Sos, MM, menyambut baik dan mendukung penuh atas perencanaan PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (UIP JBT) untuk melanjutkan pembangunan SUTT 150 KV, yang sempat tertunda karena ada penolakan dari pemilik lahan untuk pembangunan tower.

Demikian hal itu disampaikan oleh Ketum JTM, pasca keluarnya putusan pengadilan tentang konsinyasi  yang memenangkan PT PLN. Dan untuk selanjutnya PLN berhak untuk melanjutkan pembangunan walaupun pemilik lahan tetap menolak.

Diketahui, sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pembangunan tower SUTT 150 KV yang melewati lahan PT. Cakra Mas yaitu di T32 dan T33, sempat terjadi penolakan oleh pemilik lahan. Sehingga PLN tidak bisa .melanjutkan pengerjaannya. Karena perundingan diantara kedua belah pihak menuai jalan buntu, akhirnya diselesaikan di pengadilan untuk konsinyasi nya.

“Kita sadari bahwa kebutuhan akan energi listrik di Sukabumi Selatan umumnya dan wilayah Pajampangan pada khususnya sangat penting, banyak pihak terutama investor mempertimbangkan utamanya terkait ketersediaan listrik. Oleh karenanya semua pihak harus mendukung dan menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) ini, yaitu jaringan listrik yang akan di bangun oleh PLN,” ungkap Hendra, kepada Bisnisnews.net lewat sambungan telepon, Rabu 06/08/2025.

“Jujur saja, Kami sangat bersyukur mendengar keputusan pengadilan yang berpihak kepada PLN, artinya kemenangan PLN tersebut adalah kebahagiaan bagi masyarakat Pajampangan. Karena Kami sudah bosan dengan seringnya mati listrik, karena kekurangan pasokan daya listriknya,” tambah Hendra.

Hendra berharap dengan adanya putusan pengadilan ini semua pihak dapat legowo menerima semua keputusan tersebut. Mengingat banyaknya kepentingan masyarakat yang akan segera teratasi apabila pembangunan tower tersebut selesai.

“Saya harap setelah adanya putusan pengadilan, tidak ada lagi pihak-pihak yang mempermasalahkan dan memperdebatkan terkait rencana pembangunan ini. Kalaupun ada yang masih mempermasalahkan, tentu harus melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan melalui media sosial. Sebagai warga negara yang taat hukum, mari kita bersama-sama untuk mematuhinya,” pungkas Hendra.

Sebagai informasi tambahan, rencana pembangunan SUTT 150 KV tersebut bertujuan untuk meningkatkan kehandalan suplai energi listrik, untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat khususnya di wilayah Pajampangan.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(Saeful Usman)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Revitalisasi 174 Sekolah Sukabumi 2026: Diawasi Ketat, Zero Toleransi

Bisnisnews.net - Langkah besar untuk pendidikan Sukabumi dimulai tahun...

Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Umumkan Lowongan Kerja PT Glostar Indonesia 2 untuk Posisi Purchasing

Bisnisnews.net – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten...

Pertemuan Dua Bulan Suci: Filosofi Keberkahan HUT RI ke-81 dan Ruh Maulid Nabi

Bisnisnews.net — Agustus bukan sekadar lembaran kalender tentang masa...

Angka Pengangguran Kota Sukabumi Masih 8,19 Persen, Pemkot Optimistis Peluang Kerja Terus Bertambah

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi masih dihadapkan pada tantangan...