Bapenda Kabupaten Sukabumi Berikan Pengurangan Pajak dan Bonus Umroh bagi yang Lunas PBB

Date:

Bisnisnews.net || Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi membuat gebrakan baru lagi untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi melalui sebuah program Pengurangan Pokok pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ( PBB-P2) serta Pembebasan atas Sanksi Administratif dengan syarat membayar PBB-P2 Tahun 2025 .

“Kegiatan ini adalah salah satu strategi intensifikasi dan ektensifikasi yang mendorong kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak sekaligus penjaringan data baru yang sudah lama tidak aktif ,” ucap kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri saat di temui di ruang kerjanya, selasa 22 juli 2025.

Masih dikatakan Herdy, Program tersebut berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB P2 pada tahun 2025, dengan syarat tersebut masyarakat yang nunggak pajak PBB tahun 1994 sampai dengan tahun 2012 di bebaskan 100 % (seratus persen) gratis.

Sementara masyarakat yang nunggak pada tahun tahun 2013 sampai dengan tahun 2019; maka diberi discon Sebesar 50 % (ima puluh persen).

Selanjutnya yang nunggak PBB tahun 2020 dan tahun 2021; diberi bonus discont
Sebesar 40 % (empat puluh persen)
Dan 30 % (tiga puluh persen) bagi yang nunggak PBB tahun 2022;20 % (dua puluh persen) yang nunggak tahun 2023 serta Sebesar 10 % (sepuluh persen) bagi masyarakat yang nunggak tahun 2024.

Menurut herdy program ini adalah program keberkahan sesuai arahan Bupati Sukabumi (H. Asep Japar ) untuk memberikan insentif, dengan kemudahan serta kemurahan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Semua ketentuan berlaku jika masyarakat membayar PBB tahun 2025,” tegas Bima sapaan akrab Herdy.

Bukan hanya itu ucap Bima, selain dapat pembebasan serta bonus pengurangan pajak bagi masyarakat yang membayar pajak akan mendapat hadiah umroh dengan sistem undian. Bima mengajak manfaatkan program ini sampai dengan tanggal 30 September 2025.

‘Siapa yang lunas pajak 2025 akan kami undi dan dapatkan hadiah umroh untuk 5 orang wajib pajak yang taat pajak,” ucapnya.

Untuk pembayaran pajak, bisa datang ke kantor desa terdekat, ke outlet pelayanan atau melalui no whatapp 085798888110.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemerintah Persempit Ruang Gerak Sindikat TPPO Pekerja Migran hingga Tingkat Desa

Bisnisnews.net – Pemerintah memperluas strategi pemberantasan tindak pidana perdagangan...

Biaya Keberangkatan Jadi Tantangan, Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan Pekerja Migran

Bisnisnews.net – Keinginan bekerja ke luar negeri masih dihadapkan...

Mentan Akui MBG Picu Harga Ayam dan Telur Naik, Pemerintah Jaga Agar Tak di Bawah HPP

Bisnisnews.net - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengakui bahwa...

Hj. Rina Rosmaniar Japar Siap Perkuat Sinergi LKKS untuk Tingkatkan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Sukabumi

Bisnisnews.net - Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kabupaten...