Jalil Abdilah Soroti Belum Keluarnya Aturan PAW Kepala Desa  

Date:

Bisnisnews.net || Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, meminta pemerintah pusat segera menurunkan peraturan terkait mekanisme pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa. Hal itu disampaikan menyusul adanya sejumlah desa di Sukabumi yang mendesak dilakukan pemilihan kepala desa yang saat ini dijabat oleh penjabat sementara.

Jalil mengungkapkan, pasca disahkannya UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa sebagai Perubahan Kedua Atas Undang-undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa berdampak pada perubahan pada aturan turunannya, termasuk mekanisme pemilihan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa.

Ia menegaskan, perubahan yang ada dalam UU Desa tersebut hanya beberapa pasal saja yang fenomenal diantaranya terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Di UU Desa yang baru itu yang di rubah kan hanya beberapa pasal saja, utamanya terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Nah, secara otomatis Perda-nya juga harus di rubah. Makanya, secepatnya kami DPRD akan konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait aturan ini,” ujar Jalil, Minggu 12/07/2025.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi menyatakan pihaknya masih menunggu penegasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pelaksanaan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa

Ia mengatakan bahwa pelaksanaan PAW masih harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar hukum pelaksanaannya. “Regulasi dan arahan dari pusat maupun provinsi seperti itu. Kami belum bisa melangkah lebih jauh sebelum PP dan Permennya terbit,” ujar Gun Gun Gunardi kepada wartawan, Selasa (7/5/2025).

Menurut Gun Gun, saat ini ada delapan desa yang dijabat oleh penjabat sementara, yaitu, Desa Mangunjaya Kecamatan Waluran, Desa Mekarmukti di Kecamatan Waluran, Desa Pawenang di Kecamatan Nagrak, Desa Cimahpar Kecamatan Kalibunder, Desa Kalibunder Kecamatan Kalibunder,
Desa Sukamanah Kecamatan Gegerbitung, Desa Cijalingan Kecamatan Cicantayan, Desa Munjul Kecamatan Ciambar

Terbaru, jumlah desa yang jabat oleh penjabat sementara di Kabupaten Sukabumi menjadi 10 desa, setelah Kepala Desa Cikujang Kecamatan Gunungguruh berhenti karena tersandung hukum, dan Kepala Desa Cibolang Kecamatan Gunungguruh mengundurkan diri.***

Foto : Aab

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkab Sukabumi Mengycapkan Selamat HUT ke 112 Kota Sukabumi “01 April 2026”

Pemkab Sukabumi Mengycapkan Selamat HUT ke 112 Kota Sukabumi...

Menakar Besaran Penghasilan Manajer Kopdes Merah Putih 

Bisnisnews.net || Koperasi Merah Putih menjadi salah satu program...

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Bisnisnews.net || Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris...