Sekda Ade Suryaman Berikan Arahan pada Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi

Date:

Bisnisnews.net || Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H Ade Suryaman memberikan arahan dalam Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi untuk Periode Januari-Juni 2025 sekaligus Sosialisasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di Aula Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/7/2025).

Dalam arahannya, Sekda menjelaskan bahwa Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tata kelola pupuk bersubsidi secara lebih terstruktur dan efisien. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan pupuk yang merata dan akses yang lebih mudah bagi para petani.

“Perpres ini hadir untuk memperbaiki sistem penyaluran pupuk subsidi. Kita ingin memastikan petani benar-benar mendapat pupuk sesuai kebutuhan, tepat waktu, dan dengan harga yang terjangkau,” terangnya.

Sekda menekankan bahwa Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pertanian wajib mematuhi ketentuan dalam Perpres tersebut. Hal ini penting karena sektor pertanian kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintah, sejalan dengan cita-cita besar Presiden dalam membangun ketahanan pangan nasional.

Sekda Ade Suryaman Berikan Arahan pada Rapat Evaluasi Pupuk Bersubsidi (foto : Istimewa)

Menurutnya, distribusi pupuk yang tidak tepat sasaran turut memengaruhi inflasi di tingkat daerah. Oleh karena itu, kolaborasi antar lembaga, khususnya BPP dan KCD, sangat diperlukan dalam mengidentifikasi dan mengevaluasi faktor-faktor yang menyebabkan lonjakan inflasi, termasuk kelangkaan pupuk.

“Pupuk memiliki korelasi erat dengan inflasi daerah. Maka dari itu, evaluasi dan pengawasan distribusi pupuk harus lebih diperkuat,” imbuhnya.

Selain membahas tata kelola pupuk, Sekda juga menyoroti pentingnya data petani yang valid. Ia menegaskan seluruh koordinator BPP dan KCD untuk aktif melakukan penyuluhan kepada petani terkait kepemilikan identitas resmi, seperti KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pasalnya, identitas menjadi syarat utama dalam mengakses program-program pertanian, termasuk subsidi pupuk.

“Identitas petani adalah kunci agar bantuan bisa tepat sasaran. Ini bukan hanya soal administratif, tapi menyangkut keadilan dalam penerimaan manfaat,” pungkasnya.

Melalui implementasi Perpres 6 Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap distribusi pupuk subsidi dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan berpihak pada petani kecil yang paling membutuhkan.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(IFU)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pemkab Sukabumi Mengycapkan Selamat HUT ke 112 Kota Sukabumi “01 April 2026”

Pemkab Sukabumi Mengycapkan Selamat HUT ke 112 Kota Sukabumi...

Menakar Besaran Penghasilan Manajer Kopdes Merah Putih 

Bisnisnews.net || Koperasi Merah Putih menjadi salah satu program...

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Bisnisnews.net || Kabar duka menyelimuti dunia pers Indonesia. Sekretaris...