Bisnisnews.net || Puluhan bangunan liar terus menjamur di sepanjang Jalan Raya Jalur Lingkar Selatan Sukabumi yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Meski status lahannya jelas sebagai milik negara dan diperuntukkan bagi kepentingan infrastruktur strategis, belum ada langkah konkret untuk menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin tersebut.
Keberadaan bangunan liar, yang sebagian difungsikan sebagai tempat tinggal dan usaha, tidak hanya mengganggu estetika lingkungan tetapi juga melanggar ketentuan tata ruang. Banyak dari bangunan itu berdiri hanya beberapa meter dari badan jalan, jauh dari batas aman minimal 10 meter sebagaimana diatur dalam regulasi.
Jalur Lingkar Selatan sendiri merupakan jalan provinsi yang berperan vital sebagai penghubung antarkawasan, termasuk akses menuju Cibadak–Cikidang dan perbatasan Provinsi Banten di Simpang Karanghawu. Namun kini fungsinya terancam oleh okupasi liar yang menghambat tata kelola wilayah.
Menanggapi situasi tersebut, UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah II Sukabumi melalui stafnya, Irfan, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pendataan awal terhadap bangunan-bangunan yang dianggap melanggar. “Ada lebih dari 30 bangunan yang tersebar di beberapa titik. Kami sudah sampaikan datanya ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang di Bandung, termasuk rapat koordinasi dengan Satpol PP Provinsi,” ungkapnya, Jumat (23/6/2025).
Irfan menyebutkan, sebagian besar bangunan yang berdiri di atas lahan negara tersebut merupakan lapak pedagang kaki lima. Namun tidak sedikit pula bangunan permanen yang difungsikan sebagai toko dan kios, bahkan ada yang sudah diberikan surat teguran.
Meski proses pendataan telah rampung, surat resmi untuk penertiban belum dikeluarkan. Alasannya, pihak UPTD dan instansi terkait masih mempertimbangkan aspek sosial di lapangan. “Kami tidak menutup mata bahwa banyak warga menggantungkan hidup dari usaha di bangunan-bangunan itu. Maka pendekatan persuasif menjadi pilihan utama,” jelas Irfan.
Namun demikian, UPTD menegaskan bahwa aturan tetap harus ditegakkan demi kepentingan umum. Selain potensi membahayakan pengguna jalan, bangunan liar di jalur provinsi juga berisiko menimbulkan masalah drainase, kemacetan, hingga kesemrawutan kawasan.
Untuk mendukung penataan lingkungan, UPTD juga menggulirkan program penghijauan di beberapa titik jalan provinsi agar tetap terjaga keasriannya. “Kami ingin jalur strategis ini bisa dimanfaatkan sebagaimana fungsinya: aman, tertib, dan nyaman. Tapi tentu semua itu harus dilakukan secara bertahap dan terukur,” tegasnya.
Sejauh ini, belum ada kejelasan waktu mengenai jadwal penertiban. Pemerintah daerah menunggu arahan dan keputusan Satpol PP Provinsi Jawa Barat untuk mengambil langkah konkret sesuai prosedur yang berlaku.***(RAF)
Editor : M. Nabil