Bisnisnews.net || Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Minggu (18/5/2025). Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp 25.000 menjadi Rp 1.891.000 per gram. Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga mengalami kenaikan serupa, yakni naik Rp 25.000 menjadi Rp 1.738.000 per gram.
Kebijakan perpajakan terkait pembelian emas batangan pun mengalami perubahan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, konsumen akhir kini dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh). Namun, pihak penjual tetap diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari nilai transaksi, turun dari sebelumnya yang sebesar 0,45 persen.
Harga emas tersebut berlaku untuk pembelian di Butik Emas Graha Dipta, Pulogadung, Jakarta. Perlu dicatat bahwa harga dapat berbeda di gerai Antam lainnya.
Berikut rincian harga emas batangan Antam per 16 Mei 2025:
1 gram: Rp 1.891.000
5 gram: Rp 9.230.000
10 gram: Rp 18.405.000
25 gram: Rp 45.887.000
50 gram: Rp 91.695.000
100 gram: Rp 183.312.000
250 gram: Rp 458.015.000
500 gram: Rp 915.820.000
1.000 gram: Rp 1.831.600.000
Sementara itu, di Pegadaian, harga emas batangan Antam tercatat lebih tinggi, yaitu Rp 1.939.000 per gram.
Berbanding terbalik dengan Antam, harga emas Galeri24 justru mengalami penurunan. Di situs resminya, Galeri24 mencatat penurunan harga emas sebesar Rp 18.000 menjadi Rp 1.889.000 per gram, dari harga sebelumnya Rp 1.907.000. Harga buyback juga turun Rp 21.000 menjadi Rp 1.739.000 per gram.
Rincian harga emas Galeri24 hari ini adalah sebagai berikut:
1 gram: Rp 1.889.000
2 gram: Rp 3.720.000
5 gram: Rp 9.231.000
10 gram: Rp 18.412.000
25 gram: Rp 45.915.000
50 gram: Rp 91.756.000
100 gram: Rp 183.422.000
250 gram: Rp 458.329.000
500 gram: Rp 916.206.000
1.000 gram: Rp 1.832.410.000
Perkembangan harga ini menunjukkan fluktuasi yang dinamis di pasar emas domestik, sehingga penting bagi konsumen untuk selalu memantau harga dari berbagai sumber sebelum melakukan transaksi.***(RAF)
Editor : M. Nabil