Berkas Tersangka Korupsi di Disdagin Dinyatakan Lengkap, Polres Sukabumi Limpahkan Perkara ke Kejari

Date:

Bisnisnews.net || Polres Sukabumi melimpahkan tiga orang tersangka kasus korupsi alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Rabu ( 14/5/2025 )

Ketiga tersangka berinisial AR (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), PS alias V (tenaga teknis), dan AS (Direktur CV. CK) diserahkan bersama sejumlah barang bukti dan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana mengatakan, kasus ini merupakan tahap 2 dari kasus Tipikor pengadaan alat mesin sutra di Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi.

“Ada tiga tersangka hari ini kita sudah tahap duakan dan barang bukti sudah kita amankan semuanya. Jadi sekarang adalah tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka” kata Kasi Pidsus Agus Yuliana, Rabu (14/5/2025).

Diungkapkan Agus, dari 3 tersangka ini diantaranya yaitu dari Dinas Perdagangan Kabupaten Sukabumi dua PNS dan 1 tersangka lainnya merupakan penyedia barang oleh CV. Cibatu Kontraktor.

“Motifnya adalah dengan pengadaan Fiktif pengadaan barang Mesin Sutra, tetapi barang tersebut tidak ada dengan pagu anggaran sebesar 1,1 Miliar. Lalu kerugian yang di dapat hasil dari BPKP yaitu kurang lebih 980 juta ancaman hukuman 4 tahun penjara,” bebernya.

Sementara, Kanit Reskrim Tipikor Polres Sukabumi, Ipda Sidik Zaelani menerangkan, awalnya diketahui bahwa pengadaan barang di sebuah dinas ini tidak dilaksanakan. Akibat perbuatan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta.

“Akhirnya kami cek kelapangan yaitu ternyata benar barangnya tidak ada dan akhirnya kami melakukan pemeriksaan. Proses penyelidikan dan proses penyidikan sampai perhitungan kerugian negara dan selanjutnya kami melakukan penahanan dan dinyatakan lengkap oleh pihak JPU,” paparnya.

Untuk penyidikan ini, lanjut kata Sidik, pihaknya memulai penyelidikan dari bulan November 2024, kemudian beberapa waktu lalu dinyatakan lengkap oleh PJU dan kemudian dilimpahkan ke Kejari.

“Kami mulai dari bulan November 2024 nah kemarin dinyatakan lengkap maka sekarang ini di limpahkan ke kejaksaan kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Program 12 PAS Kembali Bergulir, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan dan Dukung Pelaku UMKM

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi kembali melaksanakan program Ayeuna...

PWI Soroti Penahanan Jurnalis RI di Misi Global Sumud Flotilla, Minta Perlindungan Diperkuat

Bisnisnews.net – Penahanan rombongan misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla...

DPMD Kabupaten Sukabumi Perkuat Sinergi Desa dan Kecamatan untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Bisnisnews.net – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten...

Harga Cabai Rawit dan Bawang Merah Naik, Berikut Update Harga Bahan Pokok di Kabupaten Sukabumi

Bisnisnews.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perdagangan dan...