Bisnisnews.net || Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar sidang ketiga atas perkara sengketa antara nasabah atas nama Suparman, warga kampung Cikupa, Desa Kadaleman, Kecamatan surade, sebagai penggugat, dan BRI Unit Surade sebagai tergugat, pada Jumat (9/5/2025) di Kantor BPSK, Jalan Siliwangi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat.
Usai sidang, Majelis Hakim BPSK Dede Wahyudi kepada wartawan mengatakan sidang ketiga dihadiri oleh kuasa hukum penggugat Suparman serta perwakilan dari BRI. Namun, dalam persidangan, Suparman selaku nasabah tidak turut hadir secara langsung.
“Hari ini adalah sidang ketiga. Dari pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum Suparman, dan dari tergugat oleh BRI Cabang Surade. Namun, Perlu diketahui, hari ini juga terjadi pergantian kuasa hukum dari penggugat,” jelas Dede.
Sidang kali ini difokuskan pada pemeriksaan saksi “Ade” dari pihak BRI. Menurut Dede, terdapat penjelasan dari saksi mengenai proses komunikasi dan opsi penundaan (stag) yang sempat disampaikan kepada nasabah, namun waktu itu, ujar saksi keputusan tetap berada di Kepala Unit BRI.
“Pada sidang sebelumnya juga sudah dilakukan pembuktian melalui buku tabungan, yang menunjukkan dana sudah masuk sesuai permohonan pihak penggugat,” tambahnya.
Dede menuturkan pihak majelis sempat meninggalkan ruang sidang untuk memberi waktu mediasi antara kedua belah pihak tanpa kehadiran panitera. Hal ini dilakukan agar komunikasi lebih terbuka dan kedua pihak memahami posisi masing-masing.
“Karena ada pergantian kuasa hukum, kami ingin jangan sampai sidang ini terkesan sepihak. Baik penggugat maupun tergugat juga telah menyampaikan keterangan secara tertulis,” ujarnya.
Meski mediasi tidak membuahkan hasil alias dead lock, majelis memutuskan akan tetap melanjutkan proses ke sidang arbitrase atau
putusan yang dijadwalkan pekan depan, jum’at (16/5).
“Kalaupun tadi ada kesepakatan, sidang akan tetap dilanjutkan minggu depan sesuai kesepakatan para pihak. Kami berharap, dari apa yang telah disampaikan penggugat dan tergugat, keputusan nanti dapat diterima semua pihak dan kami akan memutuskan seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan,” pungkas Dede.
Sementara itu, baik pihak BRI maupun kuasa hukum Suparman dikonfirmasi wartawan enggan memberikan keterangan terkait perkembangan sidang sengketa di BPSK Kabupaten Sukabumi.***
Foto : Istimewa
Editor : M. Nabil
(Aab)