Bisnisnews.net || Kebijakan baru Pemerintah Kota Sukabumi yang mulai memberlakukan pungutan Pajak Barang (PB 1) pada sektor kuliner, khususnya kedai kopi, menuai perhatian publik. Kini, setiap pembelian minuman kopi di coffee shop dikenakan pajak sebesar 5 persen, yang dalam rencana ke depan akan meningkat secara bertahap hingga mencapai 10 persen. Selain itu, konsumen juga tetap dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Alhasil, total beban pajak yang ditanggung pembeli saat ini mencapai 15 persen.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, mengungkapkan bahwa pihak legislatif belum pernah diajak berdiskusi terkait kebijakan pajak baru tersebut. “Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi ke DPRD. Saya sebagai Ketua Komisi II dan juga anggota Badan Anggaran tidak pernah mendapatkan informasi mengenai penerapan pajak 5 persen ini,” ujarnya pada Kamis (8/5/2025).
Menurut Muchendra, sejauh ini belum ada dasar hukum yang jelas berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait kebijakan tersebut. Ia menyatakan akan segera memanggil Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sukabumi untuk meminta penjelasan lebih lanjut.
“Kami perlu memastikan kebenaran wacana ini. Jika memang betul diterapkan, apakah perwal atau perdanya sudah dibuat? Kami akan klarifikasi langsung ke pihak terkait,” tambahnya.
Muchendra juga mengingatkan agar kebijakan pajak ini tidak diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan klasifikasi usaha. Ia menilai, tidak semua kafe memiliki kemampuan finansial yang sama.
“Perlu ada kajian segmentasi. Kalau kafe kelas atas mungkin masih bisa dikenakan pajak lebih tinggi, tapi bagaimana dengan usaha kecil menengah? Jangan sampai membebani pelaku usaha yang masih berkembang,” tuturnya.
DPRD, lanjutnya, akan mendalami kebijakan ini lebih lanjut bersama pihak eksekutif agar penerapannya adil dan tepat sasaran.***(RAF)
Editor : M. Nabil