Babak Baru Kasus Sengketa Nasabah BRI Unit Surade, BPSK Gelar Sidang ke-2

Date:

Bisnisnews.net || Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi menggelar sidang lanjutan kedua dalam perkara sengketa konsumen antara Suparman, warga Kampung Cikupa, Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, sebagai penggugat, dan BRI Unit Surade sebagai tergugat, pada Jumat (2/5/2025).

Sengketa ini bermula ketika Suparman merasa telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya pada Januari 2025. Namun, saat ia meminta surat pelunasan dari pihak BRI, muncul pernyataan bahwa dirinya masih memiliki sisa hutang sebesar Rp33.800.000.

“Sidang kedua hari ini belum menghasilkan keputusan. Menurut majelis, sidang akan dilanjutkan karena harus menghadirkan Pak Ade, petugas yang menangani proses akad kredit saya pada tahun 2022,” ujar Suparman usai sidang.

Dijelaskan Suparman, akad kredit dilakukan bersama Pak Ade yang saat itu menjabat sebagai pamantri (petugas pembiayaan). Namun, sejak 2023, Pak Ade sudah keluar dan digantikan oleh Pak Yosef, lalu oleh Pak Azhar. Menurut BPSK keberadaan Ade dinilai penting untuk memberikan kesaksian dalam sidang.

Selain itu, Suparman juga menyampaikan kejanggalan terkait durasi kredit. Ia menyebut bahwa akad awal menyebut jangka waktu kredit selama 36 bulan, namun kini muncul data baru bahwa tenor kredit diperpanjang menjadi 48 bulan jadi bertambah satu tahun .

“Kendati seperti ini, kami akan tetap lanjut, sebab saya tidak pernah menandatangani perjanjian 48 bulan. Yang saya akui itu 36 bulan,” tegasnya.

Suparman dan istrinya telah menunjukkan sejumlah bukti pelunasan kepada majelis, namun belum ada klarifikasi atau keputusan akhir dari pihak BRI. Ia berharap sidang mendatang memberikan kejelasan hukum.

“Saya hanya ingin keadilan. Saya merasa sudah melunasi. Sertifikat harus saya terima, dan data BRI harus mencerminkan bahwa hutang saya sudah tidak ada,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan BRI yang hadir tiga orang dalam sidang belum memberikan keterangan kepada media. Saat ditemui bersama Suparman usai persidangan, mereka enggan berkomentar karena berdalih tidak membawa surat tugas untuk memberikan pernyataan resmi.

Majelis Hakim BPSK, Dede Wahyudi, menyatakan bahwa sidang kali ini dihadiri pihak penggugat dan tergugat, juga masih berfokus pada pembuktian berkas-berkas dari kedua belah pihak.

“Sidang hari ini mengkaji dokumen dari penggugat dan tergugat. Karena ada saksi pihak BRI yang belum hadir, yaitu Pak Ade, maka sidang akan dilanjutkan ,” pungkasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar minggu depan dengan rencana menghadirkan saksi dari pihak BRI.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

MBG Bukan Ladang Bisnis: Ini Soal Masa Depan Bangsa

Oleh: Dede Heri, Sekjen Rumah Literasi Merah PutihBisnisnews.net ||...

Reuni Ubur-Ubur di Terambyar Fest, Wawali Sukabumi Bobby Maulana Duet dengan Aldi Taher

Bisnisnews.net || Stadion Suryakencana berubah menjadi lautan manusia yang...

Guyuran Hujan Tak Halangi, Puluhan Ribu Penonton Padati Aksi Band Perunggu di Sukabumi

Bisnisnews.net || Salahsatu Gorup musik  papan atas Indonesia "Band...

Resah Ormas Anti-Kebinekaan, Warga Bandung Pasang Spanduk Tolak Intoleransi

Bisnisnews.net || Bertebaran spanduk penolakan warga terhadap organisasi intoleran...