Menteri ATR/BPN Soroti Ketimpangan Penguasaan Lahan di Indonesia

Date:

Bisnisnews.net || Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan fakta mencengangkan terkait ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia. Dalam sambutannya pada kegiatan Persatuan Ummat Islam (PUI) di Kota Sukabumi, Rabu (16/4/2025), Nusron menyebut bahwa sekitar 46 persen tanah non-hutan dikuasai oleh hanya 60 keluarga melalui ribuan perusahaan.

“Tanah di Indonesia totalnya sekitar 192 juta hektare. Dari jumlah itu, 122 juta hektare merupakan kawasan hutan. Hutan harus ditanami pohon, bukan dibangun gedung, karena tanaman butuh ruang hidup,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, hanya sekitar 70 juta hektare yang tergolong sebagai tanah non-hutan. Dari jumlah tersebut, sekitar 30 juta hektare telah diberikan dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada sekitar 3.500 perusahaan yang sebagian besar terafiliasi dengan 60 keluarga besar.

“Ada satu keluarga yang menguasai hingga 1,8 juta hektare. Sementara, saya tahu ada warga PUI yang kesulitan mencari dua hektare saja untuk menanam sayur. Ini jelas bentuk ketidakadilan struktural, akibat kebijakan negara yang keliru,” tegasnya.

Nusron menyoroti pentingnya keadilan dalam distribusi kekayaan sebagaimana diajarkan dalam Al-Qur’an, agar harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya. Ia juga mengingatkan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi dan kekayaan alam harus dikelola oleh negara demi kemakmuran rakyat.

Sebagai langkah solutif, Nusron menegaskan akan menata ulang sistem pemberian HGU dan HGB. “Begitu saya jadi menteri, saya usulkan tiga prinsip utama: pembagian lahan harus ditata ulang, mencerminkan keadilan, memberi pemerataan, dan tetap menjaga kesinambungan ekonomi. Yang sudah ada tidak diganggu, tapi lahan baru harus diberikan kepada pelaku baru,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan lahan di seluruh provinsi, termasuk Jawa Barat dan Sumatra, agar lahan-lahan tidur atau tidak produktif dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sebagai bagian dari upaya reformasi agraria, Kementerian ATR/BPN menggandeng berbagai organisasi masyarakat, termasuk PUI, NU, Muhammadiyah, dan Persis, untuk kerja sama pengamanan aset wakaf, percepatan legalisasi, serta pemanfaatan lahan negara yang belum tergarap.

“MoU yang telah kami tanda tangani mencakup pengamanan aset wakaf milik PUI, percepatan proses legalisasi, dan pelibatan organisasi masyarakat dalam pemanfaatan tanah negara yang tidak produktif. Tidak hanya PUI, NU, Muhammadiyah, Persis juga kami ajak,” jelas Nusron.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Nusron menyatakan bahwa keterlibatan langsung organisasi Islam dalam pengelolaan lahan masih dalam tahap pembahasan. “Apakah akan dikelola langsung oleh ormas? Kami belum sampai ke sana. Tapi keterlibatan warga NU, Muhammadiyah, PUI, dan lainnya pasti ada. Maksudnya, mereka akan mengorganisir kekuatan masyarakat untuk berkontribusi di sektor ekonomi,” jelasnya.

Di akhir acara, Nusron juga menyerahkan sertifikat tanah wakaf seluas 2.828 meter persegi, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penguatan aset umat Islam di bidang pertanahan.***(RAF)

Editor : Aab Abdul Malik

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Politik Gerombolan Vs Politik Institusional 

Oleh: Budi Hermasnyah/ (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2009-2014)Bisnisnews.net...

BEM Nusantara Jabar Gelar Rakorda di Sukabumi, Usung Tagline “Mendaerahkan Isu Nasional”

Bisnisnews.net || Ratusan aktivis mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif...

Bio Solar Langka di Pajampangan, Sopir Angkutan Beras Terpaksa Pakai Dex Rp23.900/Liter

Wartain.com || Kelangkaan BBM jenis Bio Solar di sejumlah...