Bisnisnews.net || Sebanyak 325 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sukabumi mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang jatuh pada Senin, 31 Maret 2025. Kebijakan ini tidak hanya memberikan penghargaan kepada warga binaan yang berkelakuan baik, tetapi juga membantu mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas di lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, mengungkapkan bahwa seluruh pengajuan remisi telah disetujui dengan besaran pengurangan hukuman yang bervariasi. “Yang kita usulkan sebanyak 325 orang dan Alhamdulillah semuanya mendapatkan remisi. Ada dua orang yang langsung bebas karena setelah pemotongan hukuman, masa pidananya telah habis,” ujar Budi pada Selasa (1/4/2025).
Mayoritas warga binaan yang menerima remisi berasal dari kasus peredaran narkoba. Namun, dua narapidana yang langsung bebas merupakan terpidana kasus pencurian dan kesusilaan. Kebijakan ini, menurut Budi, merupakan bentuk apresiasi bagi mereka yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan agar warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri. Selain itu, ini juga merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi over capacity di lapas, sehingga kondisi penjara menjadi lebih layak,” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan remisi, diharapkan para narapidana yang mendapatkan pengurangan hukuman dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan siap menjalani kehidupan yang lebih positif setelah bebas.***(RAF)
Editor : M. Nabil