Diduga Belum Kantongi Izin, Ketum JPMSS Minta DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Chek Perizinannya Cakra Mas

Date:

Bisnisnews.net || Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Sukabumi Selatan (JPMSS) Saeful Usman, mengaku bakal sikapi aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan oleh Cakra Mas, yang berada di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Diduga, pengerukan tanah di lahan Cakra Mas untuk pembangunan beberapa sarana umum dan sosial, belum mengantongi izin dari dinas terkait dalam hal ini Pemkab Sukabumi. Padahal mesin pengeruk yang digunakan sudah melakukan operasi.

Dikatakan Saeful Usman, terkait kegiatan pengerukan tanah yang berdalih untuk Fasum dan Fasos, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak yang membidangi perizinan, agar segera di chek perizinannya.

“Kami sudah berkirim surat kepada DPMPTSP, Camat Simpenan dan Satpol PP, agar memeriksa proyek yang sedang dikerjakan di lahan Cakra Mas tersebut. Jangan sampai ketika ada pembangunan untuk apapun itu, perizinan nya tidak ditempuh,” ungkap Saeful Usman kepada Bisnisnews.net, Selasa 25/02/2025.

Bahkan menyoal cara mereka melalukan pengerjaan pun masih perlu dipertanyakan. Walupun klaim dari Cakra Mas bahwa lahan tersebut adalah miliknya, tapi kita kan negara hukum, harus mengikuti mekanisme peraturan yang berlaku.

“Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi sudah diminta untuk melakukan pengecekan terkait izin pengelolaan lahan tersebut. Karena baru tadi Kami berkirim surat, kita tunggu jawabannya seperti apa,” jelas Saeful Usman.

“Kita sama-sama pantau saja, apakah izin lingkungannya sudah selesai. Apakah mereka sudah mengantongi izin untuk melalukan pengolahan lahan sesuai dengan yang ada di spanduk atau bagaimana. Mari kita tunggu,” ujar Saeful Usman.

Hal itu dilakukan Saeful Usman dengan berkirim surat, untuk memastikan lengkap atau tidaknya izin pembangunan yang ada di wilayah Cihaur yang hari ini sudah ada aktivitas pengerjaan dengan pengerukan tanah.

“Lengkap atau tidaknya, sesuai atau tidaknya penggunaan dan wilayah operasinya. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan maka aktivitas pengelolaan lahan harus dihentikan sementara sampai izinnya keluar sesuai dengan ketentuan,” pungkas Saeful Usman.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Mabil

Reporter : Aab

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

14 ASN Kota Sukabumi Masuki Masa Pensiun, Pemkot Beri Penghargaan atas Pengabdian

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi memberikan penghormatan kepada 14...

KPA Kota Sukabumi Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tekan Penyebaran HIV/AIDS

Bisnisnews.net - Pemerintah Kota Sukabumi mengukuhkan kepengurusan baru Komisi...

Hari Ikrar Gerakan Pramuka 2026, Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda Berjiwa Pancasila

Bisnisnews.net– Pemerintah Kabupaten Sukabumi memperingati Hari Ikrar Gerakan Pramuka...

Mentan Andi Amran Sulaiman Bongkar Dugaan “Perampokan” di Tata Niaga Beras, 1 Perusahaan Raup Rp2 Triliun/Bulan

Bisnisnews.net – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap...