Kabar Gembira! 1,2 Juta Pelaku UMKM Bisa Dapatkan Sertifikat Halal Gratis di Tahun 2025

Date:

Bisnisnews.net  || Pemerintah terus mengedukasi para pelaku usaha untuk menerapkan sertifikasi halal produknya. Selain sebagai bentuk kehadiran pelaku usaha atas peraturan perundang-undangan yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk, sertifikasi halal juga dipastikan menjadi nilai tambah agar semakin berdaya saing di pasar global.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan bahwa mengurus sertifikasi halal itu mudah dan juga murah.

“Mengurus sertifikasi halal itu mudah. Selain itu juga murah, bahkan gratis bagi pelaku UMKM yang memenuhi kriteria,” ujar Babeh Haikal sapaan akrab Haikal Hasan kepada wartawan, Minggu 02/02/2025.

“Jadi mohon para pelaku usaha jangan membayangkan kalau mengurus sertifikasi halal itu sulit dan mahal. Bahkan pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha,” terang pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas-berkas pendaftaran ke kantor BPJPH. Namun, cukup melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui layanan website BPJPH di ptsp.halal.go.id .

“Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu melalui ptsp.halal.go.id, secara online jadi praktis karena dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) tinggal membuka Sihalal di ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal dan mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik,” terang Babe Haikal.

Selain itu, BPJPH juga tengah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat halal pada tahun 2025.

“Untuk skema sertifikasi jenis self-declare BPJPH tengah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis sebanyak 1,2 juta sertifikat pada tahun 2025. Kami juga terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kuota tersebut, termasuk melalui perluasan dan penguatan sinergi-kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait,” tutupnya.

Seperti diketahui, bahwa ada dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia. Yakni sertifikasi halal skema Reguler dan skema Self Declare atau dengan pelaku usaha. Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya.

Sedangkan skema sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk UMKM jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.***

Foto : Istimewa

Editor : M. Nabil

(Aab)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gema Agustus Berdzikir: Ikhtiar Majelis Cahaya Nusantara Jaga Kedamaian Negeri

Oleh: Rd.Ratu Dinar Nusantara dan Tim RedaksiBisnisnews.net - Hari-hari...

Paoji Nurjaman Bacakan Teks Proklamasi di Upacara HUT RI ke-81 Tingkat Kecamatan Pabuaran

Bisnisnews.net - Paoji Nurjaman, Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi sekaligus...

Bendera Merah Putih 300 Meter Berkibar di Pantai Karanghawu, Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Bisnisnews.net– Pemandangan istimewa mewarnai kawasan Pantai Karanghawu, Kecamatan Cisolok,...

STIEBI Kirim Delegasi ke Upacara HUT RI ke-81 di LLDIKTI Kemendiktisaintek

Bisnisnews.net – Semangat kemerdekaan ke-81 juga dirasakan sivitas akademika...