Bisnisnews.net || Sebagai upaya pencegahan judi online, Menkomdigi Meutya Hafid meminta operator telekomunikasi seluler memperketat pengawasan transaksi pulsa dan mendukung pembatasan transfer pulsa guna mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas judi online.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perwakilan Operator Telekomunikasi Seluler di Kantor Kemkomdigi pada hari Selasa (03/12/2024).
Pengawasan transaksi dan pembatasan transfer pulsa ini dilakukan karena ditemukannya praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online.
Menkomdigi Meutya Hafid juga turut mendorong registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan agar dapat mempermudah identifikasi pelaku judi online.
Sebagai upaya pemberantasan judi online, Kemkomdigi juga telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online selama November 2024 serta meningkatkan kolaborasi lintas sektor.***
Foto : Istimewa
Editor : Dul
(AAS)