BISNISNEWS.NET, BOGOR || Usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 09 Agustus 2024 bertempat di Jalan Raya Pondok Rajeg No. 24 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sebuah Perseroan Terbatas yakni PT. DIAN MOSESA PERKASA yangb erkedudukan di Kota Ambon dinyatakan dibubarkan.
Hal itu disampaikan oleh Kasman Sangaji. SH. MH. C.Me, selaku liquidator dengan akta Notaris Rini Kristiyani, SH., Sp.N, mengumumkan secara resmi permbubaran PT tersebut serta memuatnya dalam
akta No. 05 tanggal 09 Agustus 2024.
Disampaikannya, dalam akta yang dimaksud telah diputuskan dua hal terkait yaitu : Pembubaran Perseroan dan Pengangkatan Kasman Sangaji sebagai Likuidator.
“Selain membubarkan perseroan terbatas (PT) tersebut serta mengangkat Kasman Sangaji sebagai Likuidator, kami juga membuat pers rilis yang difungsikan sebagai pengumuman resmi melalui dan dimuat oleh Media Massa,” ucap Kasman Sangaji pada Senin (12/08/2024) selaku Liquidator yang sesuai berita acara RUPS tersebut.
Juga disampaikan, kepada pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan sesuai pasal 147 ayat 1.a UU nomor 40, tahun 2007, berlaku selama 30 hari sejak tanggal hari ini kepada :
1. Likuidator Perseroan, KASMAN SANGAJI & PARTNER’S alamat : Signature Park Apartement 1 st Floor Suit 02, Jalan MT. Haryono Kav. 22, Tebet, Jakarta
Selatan.
2. Direktur Perdata, Direktorat Jenderal Hukum Dan Perundang-undangan, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jalan H.R.Rasuna Said Kav. 6-7, Jakarta Selatan.
“Demikian pengumuman ini berdasarkan ketentuan pasal 147 Ayat 1.a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, tentang
Perseroan Terbatas. Pengumuman sebagai pengumuman dan pemberitahuan resmi dari liquidatir tesmi Perusahaan dibuat di Jakarta pada Hari Senin Tanggal 12 Agustus 2024 atas nama PT. DIAN MOSES PERKASA Likuidator” pungkasnya.
EDITOR : AS